SIBOLGA - Tim saber pungli Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan dua orang oknum petugas Syahbandar di kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan  (KSOP) Pelabuhan Sibolga pada hari Jumat  tanggal 23 Desember 2016 sekira pkl 20.00 Wib.

Para tersangka yang diamankan adalah berinisial TOS dan MT, keduanya sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Syahbandar KSOP Sibolga yang sering melakukan pungli. Sedangkan  EW dan TUS adalah sebagai karyawan PT Wira Jaya Line (WRJ). Pungli tersebut terkait proses pengurusan surat izin berlayar yg semestinya tidak di pungut biaya.

Pada saat itu penangkapan, tersangka TS dan MT sedang melayani pengurusan ijin berlayar PT WRJ, dan EW  Karyawan Kantor PT Wira Jaya Line (WRJ) selaku pemohon ijin berlayar Kapal KM Wira Victory dan TS Karyawan PT Wira Jaya Line (WRJ) selaku pengurus di lapangan untuk proses ijin berlayar Kapal KM Wira Victory dengan pihak KSOP Sibolga.

“Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli ini bermula sering mendapat informasi dari masyarakat  yaitu pihak pengurus kapal berlayar yang ada di Sibolga, melaporkan bahwa pihak KSOP Sibolga berinisial  TS dan Staf nya sering melakukan pungli dan sangat meresahkan masyarakat terkait  dengan proses pengurusan surat izin berlayar.”ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dra Rina Sari Ginting.

Kabid Humas mengatakan semestinya perizinan tersebut tidak dipungut biaya namun oleh TS dan stafnya. Oknum Syahbandar tersebut selalu meminta kepada para pengurus kapal sejumlah uang dari mulai Rp 200 Rb – Rp. 2 juta kepada setiap kapal yang ingin memperoleh surat izin berlayar.

“Mendapat informasi tersebut, Tim Saber Ditreskrimum Polda Sumut segera  turun ke objek dimaksud untuk melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan diperoleh hasil bahwa pengurus Kapal KM Wira Victory yang di wakili oleh Tulus Simanungkalit tertangkap tangan memberikan uang Rp 200.000,- kepada TS dengan maksud untuk biaya kepengurusan surat izin berlayar yang semestinya tidak ada dipungut biaya.” jelas Kabid Humas.

“Setelah Tulus Simanungkalit menyerahkan uang Rp 200.000,- tersebut lalu pelaku TS menyerahkannya kepada stafnya MT dengan maksud untuk dikumpulkan sebagaimana biasanya mereka lakukan selama ini.” Kata Kombes Rina.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim Saber, ditemukan dari MT sejumlah uang  2,1 juta rupiah dan dari TS ditemukan 1 juta rupiah.

Ketika dilakukan pemeriksaan, pengakuan tersangka kepada petugas Satgas Saber Pungli, mengaku seluruh uang tersebut merupakan uang yang mereka terima dari hasil melakukan pungutan liar (pungli) pada hari tersebut.

Satgas Saber Pungli Poldasu juga mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan data izin berlayar kapal kapal yg telah berangkat.                          

“Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankandi Mapolda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan dan pemgembangan lebih lanjut terhadap kasus pungli Otoritas Pelabuhan tersebut.” tutur Kombes Rina menyampaikan.