BINJAI - Jelang Natal yang jatuh pada setiap tanggal 25 Desember, tampaknya akan ada berkah tersendiri bagi narapidana yang sekarang sedang mendekap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll A Binjai, yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat. Pasalnya puluhan Napi di usulkan untuk mendapatkan Remisi (pengurangan masa tahanan).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Binjai, I Made Darmajaya mengatakan, di Lapas Kelas II tersebut akan ada 22 narapidana yang akan memperoleh remisi.
“Kita usulkan sebanyak 22 narapidana yang mendapat Remisi," ucapnya yang dilasir pada Sabtu (24/12/2016).
Lebih lanjut ia berharap dengan jumlah yang diusulkan tersebut dapat terkabulkan. "Semoga dari jumlah yang kita usulkan, semua bisa diterima dan narapidana yang memperoleh remisi yang bervariasi,” tutupnya.
Sabtu, 24 Des 2016 20:26 WIB
Ini Jumlah Narapidana Binjai yang Terima Remisi
Ilustrasi
Editor | : | Arif |
Kategori | : | Umum, Hukrim, Binjai, Sumatera Utara |