BINJAI - Jelang Natal yang jatuh pada setiap tanggal 25 Desember, tampaknya akan ada berkah tersendiri bagi narapidana yang sekarang sedang mendekap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll A Binjai, yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat. Pasalnya puluhan Napi di usulkan untuk mendapatkan Remisi (pengurangan masa tahanan). Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Binjai, I Made Darmajaya mengatakan, di Lapas Kelas II tersebut akan ada 22 narapidana yang akan memperoleh remisi. 

“Kita usulkan sebanyak 22 narapidana yang mendapat Remisi," ucapnya yang dilasir pada Sabtu (24/12/2016).

Lebih lanjut ia berharap dengan jumlah yang diusulkan tersebut dapat terkabulkan. "Semoga dari jumlah yang kita usulkan, semua bisa diterima dan narapidana yang memperoleh remisi yang bervariasi,” tutupnya.