PEMATANG SIANTAR– Rancangan peraturan walikota (Ranperwa) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah akhirnya dibahas Pemko Siantar. Hal ini dibenarkan Plt Sekda Reinward Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2016) jam 15.30 wib.

Menurut Reinward, Pemko dalam hal ini harus siap keadaan terburuk, walau sampai saat ini pihaknya masih berharap DPRD belum membahas Ranperda perangkat daerah tersebut.

Menurutnya, manakala nantinya gubernur maupun Mendagri memerintahkan maka Perwa telah disiapkan. “Harus kami persiapkan lah, karena kan pemerintahan harus jalan terus,” sebutnya.

Lanjutnya, dalam pembahasan Ranperwa tersebut dijelaskan terkait tugas kepala dinas dan sekretaris serta struktur di dinas tersebut.

Sementara, dari informasi yang dihimpun Siantar 24 Jam, beberapa pejabat menolak hadir dengan berbagai alasan. “Bukan kita menolak, kebetulan saya ada acara keluarga di luar kota. Jadi tidak bisa hadir,” kata salah seorang pejabat meminta namanya dirahasiakan.

Lain lagi, dengan kepala SKPD ini yang jelas menolak menghadiri rapat tersebut. Namun ketika ditanya apa alasan terkait hal tersebut dirinya menolak menyebut alasannya. “Jangan lah, pasti dirimu sudah tahu itu,” sebutnya.

Dalam surat undangan yang dikirimkan oleh Pemko yang diteken Plt Sekda Rwinward Simanjuntak, disebutkan undangan tersebut tentang acara pembahasan rancangan peraturan walikota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagai turunan PP 18 tahun 2016.