PADANG LAWAS - Pelantikan 106 Kepala Desa (Kades)  yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak baru-baru ini  diundur,  dari tahapan Pilkades tanggal 27 Desember, menjadi akan dilantik tanggal 28 Desember mendatang.  

Pengunduran pelantikan merupakan hasil kesepakatan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Pemmas dan Pemdes) kabupaten Padang Lawas (Palas) dengan stake holder terkait.

"Namun saat ini, SK penetapan mereka sudah diterbitkan dan tinggal menunggu pelantikan. SK masing-masing Kades terpilih itu sudah diusulkan ke Bupati Palas H Ali Sutan Harahap untuk ditandatangani. Tidak ada masalah lagi itu. Tinggal dilantik," ungkap Plt Kaban Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Pemmas dan Pemdes) Palas GT Hamonangan Daulay kepada GoSumut Jumat (23/12/2016).

Dijelaskan dia, hasil perhitungan yang dilakukan di TPS dan disampaikan ke Badan Pemmas dan Pemdes sudah final. Sehingga tidak ada perubahan lagi. "Ada juga dua pengaduan masuk ke Badan Penmas dan Pemdes. Sayang, tidak sempat dijelaskan dua desa yang memasukkan pengaduan itu," terangnya lagi.

Disinggung soal masih adanya pihak yang tidak terima dengan hasil Pilkades, dikatakan itu hanya bagian dari perjalanan demokrasi. Asisten I Pemkab Palas ini juga mengklaim, pelaksanaan Pilkades di Palas merupakan pelaksanaan Pilkades teraman di Tabagsel bahkan di Propinsi Sumatera Utara (Sumut).

"Memang, seperti informasi yang beredar di lapangan, ada juga pihak yang belum bisa menerima hasil Pilkades baru-baru ini. Terlebih, dikatakan, permainan uang sangat tinggi, hingga menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat. Kalau ada pihak yang tak terima, itu bahaya buat dia. Soalnya, sudah ditandatangani masing-masing calon waktu itu, siap kalah dan siap menang," terang GT sembari mengingatkan penandatangan dan pengucapan ikrar Pilkades Damai sebelum hari H pencoblosan.

Seperti diberitakan sebelumnya, banyak hasil yang mengejutkan dari pelaksanaan Pilkades tersebut. Di antaranya, banyaknya incumbent yang kalah. Tercatat, hanya 42,5 persen cakades petahana atau incumbent yang menang.

Dari 42,5 persen itu, menggambarkan kades petahana yang berhasil merebut jabatan puncak di desa itu hanya 45 orang. Padahal, desa yang ikut Pilkades serentak mencapai 106 desa.

Memang tidak semua kepala desa yang sudah habis masa jabatan ikut mencalon. Ada juga beberapa desa, yang tercatat semua cakadesnya merupakan orang baru, atau ikut mencalonkan diri tapi tidak berhasil waktu itu.