SIMALUNGUN - Pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu (21/12-2016) sekira pukul 20.30 wib di Jalan Besar Panei Tongah Kelurahan Panei Tongah saat sedang duduk di depan Warung Kopi Cipta bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125. Kapolsek Panei Tongah AKP Drs. N. PANJAITAN membenarkan penangkapan tersebut, Penangkapan terhadap pelaku didasari laporan korban atas nama SUDARMON (36), warga Karang Anom Kecamatan Panei Tongah Kabupaten Simalungun atas peristiwa hilangnya sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya saat diparkirkan di ladangnya, Rabu (21/12-2016) sekira pukul 10.00 wib.
 
Lokasi hilangnya sepeda motor milik korban terjadi di Blok VI Kebun Marjandi PTPN IV Karang Anom Kelurahan Panei Tongah Kabupaten Simalungun. Saat itu korban bersama istrinya berangkat ke ladang untuk memupuk tanaman jagung miliknya dengan mengenderai sepeda motor miliknya kemudian memarkirkannya dengan mengunci stang.
 
Setelah 1 jam kemudian, mereka mau pulang ke rumah. Korban heran, sepeda motor miliknya yang diparkirkan tidak berada ditempatnya. Korban berupaya mencari, namun sepeda motor miliknya tidak juga ditemukan.
 
Pihak Polsek Panei Tongah, setelah mendapatkan laporan pengaduan korban langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Hasilnya, pihak Polsek berhasil menemukan dan mengamankan pelaku bersama barang buktinya.
 
Tanpa ada basa-basi, pelaku langsung diboyong ke Polsek Panei Tongah bersama barang bukti hasil curiannya.