BANDA ACEH - ‎Pria berinisial HS (32), warga Medan, Sumatera Utara, diamankan polisi setelah nekat mencuri sepeda motor di salah satu bengkel di kawasan Gampong Lamteungoh, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin, melalui Kapolsek Ingin Jaya, Iptu Nuzul Fitra mengatakan, pencurian tersebut dilakukan karena pelaku mengaku butuh uang untuk ongkos pulang ke kampung halamannya di Sumatera Utara.
 
"Warga yang mengetahui aksinya, menangkap pelaku dan nyaris dihakimi massa karena perbuatannya. ‎Saat itu, korban bernama Khairul meninggalkan sepeda motor yang sedang dipanaskan mesinnya di depan tokonya," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi GoAceh, Jumat (23/12/2016).

‎Dijelaskannya, korban meninggalkan sepeda motornya karena berniat menghidupkan mesin pompa air, sehingga akibat faktor kelalaian tersebut pelaku nekad melarikan motornya. "Setelah kejadian itu, petugas yang tengah patroli langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti sebuah sepeda motor jenis Honda Astrea bernomor polisi BL 5109 PZ, ke Mapolsek," jelasnya.

‎Mantan Kapolsek Lhoong ini menambahkan, saat ini pelaku masih diamankan di Mapolsek Ingin Jaya beserta barang buktinya. "Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tambahnya.