BANDA ACEH - Menanggapi polemik adanya kesamaan alat peraga kampanye dalam Pilkada Aceh 2017, pengamat politik dan keamanan Aceh, Aryos Nivada menyatakan, yang diatur hanya larangan pemasangan alat peraga kampanye yang memuat gambar pemimpin negara dan pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.

"Hal ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2016 tentang Kampanye Kepala Daerah," tulisnya dalam rilis media yang dikirim Kamis, (22/12/2016).

Baca juga

Ini Sumbangan Dana Kampanye Cagub Aceh

Dalam Pasal 24 ayat 2a, katanya, disebutkan desain dan materi bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota maupun yang dicetak oleh pasangan calon. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.

Baca juga

Debat Kandidat Cagub Cawagub, Ini Aturan Mainnya

"Aturan itu dikeluarkan oleh KPU, melihat maraknya penggunaan gambar presiden serta tokoh fiktif dalam pilkada serentak tahun 2015 lalu. Para pasangan calon menempelkan foto presiden mencitrakan diri seolah mendapat dukungan dari presiden. Selain itu, dalam pilkada tahun 2015 lalu juga ada yang membubuhkan tokoh fiktif seperti superman. Sekarang hal itu dilarang," katanya.

Namun, lanjutnya, menyangkut adanya kesamaan apakah itu warna, stripe dan les yang menyerupai partai lain dalam alat peraga pasangan calon , hal tersebut tidak diatur. "PKPU tidak mengatur sampai sedetail itu, sehingga apabila ada kesamaan baik pada pokoknya ataupun warna alat peraga antara satu paslon dengan paslon lain, belum dapat dilarang karena aturan yang ada belum mengatur sampai sedetil itu," katanya.

Baca juga

Pilkada Bireuen di Mata Amrizal J Prang

Aryos menyarankan kepada KIP Aceh, agar segera menyurati KPU RI agar dapat menemukan jalan keluar terhadap kekosongan hukum yang mengatur kesamain desain alat peraga paslon yang terjadi di Aceh. Sehingga KIP Aceh tidak digugat di kemudian hari.? 

"Apalagi almarhum Hasan Tiro bukanlah pengurus Partai Aceh. Sisi lainnya, rekomendasi panwas diperhatikan dan dipertimbangkan secara bijaksana oleh KIP Aceh?," tambah Aryos Nivada.