TAPANULI UTARA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Sumatera Utara menangkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara berinisial JP.

Saat dilakukan penangkapan di rumah dinas JP, ditemukan uang rupiah dan sejumlah mata uang asing yang diduga terkait tindak pidana korupsi.

"Barang buktinya berupa uang Rp 235 juta, 100 dollar AS dan 200 Yuan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2016).

Menurut Febri, proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Polda Sumatera Utara.

"KPK siap membantu sesama penegak hukum dalam melakukan pemberantasan korupsi," kata Febri.