SIANTAR - Sebanyak 15 orang pejabat eselon II Kota Siantar menolak mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar.

Menurut informasi yang diterima, Selasa (20/12/2016) ke 15 orang menolak uji kompetensi tersebut dengan cara keluar dari ruangan dan tidak menghadiri pelaksanaan uji kompetensi.

Tiga orang yang tidak hadir adalah Kepala BPBD Siantar Daniel Siregar, Kepala Dinas Pendidikan Kota Siantar Restman Panjaitan dan Dirut PD Paus Herowin Sinaga.

Sementara yang keluar dari ruang pelaksanaan uji kompetensi yaitu Kadispora Siantar Fatimah Siregar, Asisten III Pemko Siantar Barren Ali Joyo Purba, dan Kadis Kebersihan Robert Samosir, Sekwan DPRD Siantar Mahadin Sitanggang, Kadis BKPP Pariaman Silaen, Kadis Tarukim Lukas Barus, Staf Ahli Bidang Hukum dan HAM Midian Sianturi, Kadis Perhubungan Posma Sitorus, Kepala Badan Ketahanan Pangan Tuahman Saragih, Dirut RSUD Djasamen Saragih dr Ria Telaumbanua, Kepala BLH Jakson, Kadisdukcapil Siantar Ulinasari Girsang.

Pantauan www.tribun-medan.com yang menjadi juru bicara para pejabat eselon II yang menolak Uji Kompetensi adalah Fatimah Siregar.

Fatimah menjelaskan mereka tidak mau ikut karena aturan komposisi dari susunan organisasi perangkat daerah belum jelas.

"Perda gak ada. Perwa gak ada. Kami mau uji kompetensi untuk apa? Katanya gak ada kaitannya dengan PP 18 Tahun 2016. Makanya langsung keluar kami. Lagian kami pun bingung mau buat makalah apa, karena SKPD yang mau kami tuju belum jelas,"katanya kepada wartawan saat berbincang di Ruang BKPP.