BINJAI - Keempat pelaku perjudian jenis dadu yang diringkus yaitu HERMAN, 36 thn, Islam, pedagang, desa sidomulyo pasar 8, Kec. Binjai, Kab.langkat, (berperan sebagai tukang guncang). ERI KURNIA, 43 thn, Islam, mocok – mocok, Jln. Bhakti Dusun 2 Desa Sendang Rejo Kec. Binjai Kab. Langkat. (hanya melihat – lihat saja), SUWANDI 40 Thn, islam, mocok mocok, dusun 1 Kel.kwala gebang, Kec.gebang, Kab.langkat
(sebagai pemasang), BONIRAN, 43 thn, Islam, mocok mocok, Jl.sukabumi.dsn 3
Desa sidomulyo, Kec.binjai, Kab.langkat, (sebagai pemasang)

Para pelaku ditangkap diPasar 8 garuda. Kel. Sidomulyo, Kec.binjai, Kab.langkat
tepatnya Diladang belakang warung PARNO, berikut barang bukti  1 buah lapak dadu,- uang tunai Rp.103.000,  9 mata dadu,  2 buah tutup dadu,  1 buah piring kaca,  1 buah lampu penerang merk surya.

Kasubbag Humas AKP L. TARIGAN, SH membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Sat Reskrim terhadap keempat pemain judi dadu tersebut, penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA TONO LISTIANTO, STK dilakukan pada hari Senin tanggal 19 Desember 2016 sekira Pukul 20.00 Wib. ” Sebelum dilakukan penangkapan, personil reskrim terlebih dahulu melakukan penyelidikan kelokasi permainan judi diPasar 8 garuda. Kel. Sidomulyo, Kec.binjai, Kab.langkat tepatnya Diladang belakang warung PARNO. ” Kata Kasubbag Humas. ” Setelah mengetahui secara akurat lokasi permainan judi dadu tersebut, Kanit Pidum langsung mengumpulkan personl unit reskrim dan memberikan arahan dalam bertindak dilapangan.” Sambungnya.

” Keempat pelaku bersama dengan barang bukti sudah dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan dan dikenakan Pasal 303 KUHPIdana.