BINJAI - Polisi membongkar praktik prostitusi dalam jaringan (online) di Binjai, Sumatera Utara (Sumut). Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak empat orang dibekuk.

Kapolres Binjai AKBP Rendra Salipu mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (15/12) lalu, tepatnya pukul 23.00 WIB. Pengungkapan bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya prostitusi online.

Kemudian kita menuju ke lokasi yakni di sebuah Hotel di Jalan Sutan Hasanudin, Binjai seterusnya dilakukan penangkapan. Adapun pelaku prostitusi online yang dibekuk yakni seorang pria MHF (31) sebagai mucikari dan MK (20) sebagai PSK. Keduanya merupakan warga Binjai.

NW (28) dan DN (24). Keduanya berperan sebagai pengantar PSK. Keterangan MK, katanya sudah setengah tahun melakukan hal tersebut.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua unit telepon genggam, pakaian dalam, satu unit sepedamotor dan uang tunai Rp 1,1 juta.

Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Binjai. Saat ini petugas tengah mendalami kasus tersebut.