MEDAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Pancurbatu berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Jumadi Ginting‎ (35), seorang pengemudi truk warga Perbesi, Tiga Binanga, Kabupaten Tanah Karo yang tewas mengenaskan di Jalan Jamin Ginting KM 19,5 Desa Pertampilan Kecamatan Pancur Batu, Selasa (20/12/2016).

I

nformasi yang dihimpun, dari pengungkapan tersebut, diketahui motif pembunuhan disebabkan karena tersangka kesal gajinya tak dibayar oleh korban.

Pelaku pembunuhan itu sendiri diketahui adalah teman korban sesama pengemudi truk, bernama JT (28), warga Desa Kuta Bangun Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Tanah Karo. Tersangka ditangkap polisi saat hendak kabur mengendarai satu unit dump truk plat BB 9803 YA di jalur lintas Desa Doulu Tanah Karo.

"Tersangka membunuh korban saat korban tertidur di dalam mobil. Guna menghabisi nyawa Jumadi, tersangka memukul bagian kepala korban dengan sebuah gancu. Tak sampai di situ, karena korban terbangun, pelaku kembali menghujamkan senjata tajam ke tubuh orban," kata Kapolsek Pancurbatu Kompol Frido Gultom melalui Kanit Reskrim Sehat tarigan.

Meskipun telah melukai korban, sambung Kanit, tersangka tidak serta merta merasa puas. "Tersangka kembali membacoki kepala korban berulang kali. Akibatnya, korban meninggal dunia," sambung Sehjari manis dan jari tengah korban terputus. Sehingga korban meninggal Dunia," sambung Sehat. 

Usai menghabisi nyawa rekannya, tersangka lalu kabur meninggalkan lokasi kejadian menggunakan dump truk menuju arah Berastagi. Sehat melanjutkan, polisi yang mendapat laporan kasus ini kemudian melakukan penyelidikan mendalam dengan menginterogasi sejumlah saksi saksi.

Dari pemeriksaan itu, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku pembunuhan. Pengejaran terhadap pelaku dilakukan, bekerja sama dengan personil lalu lintas di Poslantas Doulu, yang menyetop laju kendaraan tersangka, polisi berhasil membekuk tersangka.‎

"Dari pemeriksaan terhadap tersangka juga diketahui kalau tersangka juga mengambil harta benda korban seperti cincin emas, dan uang tunai Rp1,6 Juta," ungkapnya.

Pantauan di Mapolsek Pancurbatu, imbas perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek. Ia terancam dihukum berat karena melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidan dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.***