MEDAN - Tiga tahun lamanya, anggota DPRD Labuhan Batu, Milter Sinaga sudah komsumsi narkotika jenis sabu pada sidang lanjutan kasus penyalahgunaan sabu di ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/12/2016) sore. Hal itu terungkap dari kesaksian Konselin Narkotika Medan Plus, Aldianto mengatakan terdakwa sudah tiga tahun ketergantungan barang haram tersebut.

"Dia (Milter) telah lama mengkomsumsi sabu bahkan bila sepekan saja tak mengkomsumsi, bisa mengakibatkan adanya perubahan perilaku,"ucapnya dihadapan Majelis Sriwahyuni bersama dua hakim anggota Gerchart dan Ahmad Sayuti.

"Saudara saksi kenapa anda berpendapat bahwa Milter sudah dikategorikan menjadi kecanduan dan menjadi korban penyalagunaan narkotika,"tanya hakim Sriwahyuni.

Aldianto menyatakan ini diperoleh setelah dilakukan konseling dan assegment kepada terdakwa. Dari hasil konseling tidak hanya Milter akan tetapi Reza yang tertangkap oleh pihak Satresnarkoba Polrestabes Medan didalam satu kamar Hotel Crystal, Padang Bulan Medan pada 8 Agustus 2016 lalu, ternyata juga mengkomsumsi selama satu tahun. "Kita tahu setelah dilakukan konseling terhadap terdakwa majelis hakim," paparnya.

Kemudian hakim anggota Ahmad Sayuti menanyakan apa dasar hukum anda mengatakan itu sesuai dengan ketentuan. Menjawab itu saksi hanya mengatakan undang-undang. "Undang-undang yang mana, nomor berapa dan tahun berapa?,"tanya anggota majelis hakim Ahmad Sayuti. Saksi hanya terdiam sembari mengatakan undang-undang.

Sedangkan Penuntut Umum dari Kejari Medan, Aisyah menanyakan kepada saksi tentang perbedaan kecanduan dengan korban dari penyalagunaan narkotika.

Terlihat saksi tidak bisa menjawab, dan berdalih bahwa temuan itu selain dari konseling juga dari pihak Assegment BNN. Namun diakui saksi bahwa rekemondasi keluar setelah kedua terdakwa ini ditangkap oleh pihak Polrestabes Medan.

Saksi dari Medan Plus ini pun mengemukakan bahwa keduanya harus mendapatkan perawatan total, melihat kondisi dari keduanya yang sangat ketergantungan. Alasan dari saksi ini, langsung direspon penuntut umum sembari mengajukan pertanyaan.

"Apakah selama dua bulan menjalani proses penahanan ada perubahan perilaku dari keduanya, dan selama persidangan tidak permasalahan?," ucap Aisyah.

Saksi mengemukan tidak, namun perubahan atau gejala dapat terjadi dilihat dari tingkat ketergantungan. Diuraikannya, karena gejala itu baru terlihat dari tingkat pengkomsumsian sehingga prosesnya tidak bisa ditentukan. Karena awalnya, para pelaku mengkomsumsi sabu dikarenakan coba-coba yang akhirnya menjadi ketagihan. "Karena ini harus menjalani perawatan intensif, karena dampak sangat tinggi,"ucap saksi lagi.

Usai mendengarkan saksi, Netty selaku Penasehat hukum terdakwa mengajukan ahli dari Psikolog. Selanjutnya majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.