MEDAN - Forum Masyarakat Sari - Rejo (Formas) akan mempertanyakan soal lambannya inventarisasi tanah 5.500 Kepala Keluarga seluas 260 hektar oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Formas Riwayat Pakpahan, Minggu, (18/12/2016). Menurutnya, dengan tidak adanya informasi yang jelas dari lembaga yang bersangkutan menimbulkan polemik di tengah masyarakat. "Bagaimana tidak. Sesuai apa yang dikatakan BPN, persoalan inventarisasi ini harus selesai selambatnya 45 hari terhitung dari (17/10/2016)," kata Pakpahan yang didampingi Sekretaris Formas Oest Sumantri.

Akan tetapi, lanjutnya, seiring waktu berjalan, hingga lewat tenggat waktu sesuai yang dijadwalkan, invetarisasi tak kunjung selesai. "Jangan, 'kan selesai, informasi lanjutan soal itu saja tidak ada kita terima. Padahal, masyarakat telah menyerahkan foto copy surat tanahnya untuk keperluan tersebut," lanjutnya. 

Kendati demikian, sambung Pakapahan, warga masyarakat masih berharap kepada lembaga yang berwenang dalam persoalan ini. "Warga Sari - Rejo sudah menyerahkan dokumen untuk keperluan inventarisasi tersebut. Dari itu, warga berharap betul persoalan ini dapat segera diselesaikan," tandas Pakpahan. 

Sementara, Lurah Sari - Sari Rejo, Ahmad Dahril Siregar SH yang dikonfirmasi lewat jaringan telepon mengatakan pihaknya kini tengah berjuang, dan perlu kesabaran.

"Kita, 'kan berjuang ini ya sabar dulu. Semua harus melalui mekanisme. Belum ada kabar dari BPN Medan. Kalo sudah kita dapat nanti kabarnya, segera kita sosialisasikan," sebutnya.

Informasi sebelumnya, sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR - RI) pasca benrok warga dengan personil TNI - AU yang terjadi menyusul klaim TNI - AU Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo atas tanah 260 hektar milik masyarakat pada (15/0/2016)lalu, DPR - RI merekomendasikan persoalan inventarisasi tanah masyarakat dan pihak terkait lainnya harus dilaksanakan selambatnya 45 hari.

Akan tetapi, hingga kini, kejelasan mengenai hal itu belum juga diperoleh masyarkat. Padahal, usai sosialisasi di Kantor Lurah Sari - Rejo, Kecamatan Medan Polonia dihadiri pihak terkait pada 31 Oktober 2016 lalu, masyarakat telah menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk inventarisasi tanah miliknya.