MEDAN - Tim Khusus (Timsus) 2 Deninteldam I/BB berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba yang dikendalikan seorang tahanan dari balik Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan. Dari pengungkapan itu, petugas menangkap dua orang tersangka sekaligus menyita barang buktinya berupa narkotika jenis sabu seberat 1 ons, dompet berisi uang Rp700 ribu dan satu unit handphone.

“Dua tersangka yang kita amankan adalah, Angga Kurniawan alias Pekot (29) warga Pasar 11, Jalan Pusakan, Medan Tembung dan Muhammad Zuhri (24) warga Pasar 9 Gang Pribadi Tembung,” kata Kasimedtak Pendam I/BB Kapten Inf Yamin Sohar.

“Mereka kita amankan di depan salah satu minimarket di kawasan Jalan Besar Tembung Medan Batangkuis Pasar 9 Jati Luhur, Sabtu (17/12/2016) sekira pukul 14.30 WIB,” sambung Yamin.

Dijelaskan, pengungkapan tersebut hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Pasar 9, Jalan Besar Tembung Medan Batangkuis yang dikendalikan seorang napi di Rutan Tanjung Gusta Medan berinisial JK.

“Menerima informasi itu, anggota langsung melakukan briefing dan penyelidikan dengan cara matbar di lokasi dimaksut. Tim melakukan matbar selama dua hari mulai (16/12/2016) pukul 15.00 WIB sampai dengan (17/12/2016) pukul 02.00 WIB. Lalu anggota menyamar sebagai pembeli dan berkoordinasi dengan anggota JK (napi) atas nama Angga Kurniawan alias petot melalui telepon untuk membeli sabu sabu seberat 1 ons,” terang Yamin.

Kemudian disepakati lokasi transaksi di depan Indomaret, Jalan Besar Tembung Medan Batang Kuis Pasar 9 Jati Luhur. Namun dikarenakan sudah larut malam, transaksi disepakati siang hari sekira pukul 14.30 WIB.

Tiba waktu yang telah ditentukan, Timsus-2 Deninteldam I/BB menunggu tersangka Angga Kurniawan alias Si Petot di sekitar depan Indomaret, Jalan Besar Tembung Medan Batang Kuis Pasar 9 Jati Luhur.

Tak berapa lama, datang tersangka Petot yang langsung mengecek uang transaksi. Setelah uang dinyatakan ada, selanjutnya tersangka Petot menghubungi temannya Muhammad Zuhri dan abangnya Bio Randahera untuk segera mengantarkan sabu-sabu tersebut.

“Tidak berselang lama, datang tersangka Zuhri lalu menyerahkan sabu-sabu yang dibungkus plastik hitam itu kepada Petot. Nah, disitulah kedua tersangka langsung ditangkap anggota,” ujar Yamin.

Dari hasil interogasi singkat, tersangka Petot mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari JK (tahanan kasus narkoba di Rutan Tanjung Gusta). Setelah itu, kedua tersangka dan barang bukti sabu 1 ons dibawa ke Mako Deninteldam I/BB dan rencananya akan diserahkan ke BNNP Sumut.***