MEDAN - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kajatisu) memberikan apresiasi dan contoh bagi seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) agar terus meningkatkan prestasi sebagaimana halnya yang telah dilakukan oleh Kejari Dairi dalam pemberantasan korupsi tertinggi di Sumatra Utara. "Kita harapkan agar para Kajari dan para kasi untuk meningkatkan kinerja secara profesional, seperti yang telah diperbuat oleh Kejari Dairi hendaknya menjadi contoh bagi seluruh Kejari di Sumatra Utara,"ucap Kajatisu, Bambang Sugeng Rukmono dalam acara  penyampaian hasil Rakernas dari Kejagung yang berlangsung dalam acara di Aula Kejatisu, Jumat (16/12/2016).

Dalam acara tersebut, Kajati Sumatra Utara, Bambang mengucapkan terimakasih kepada seluruh para Asisten dan Kabag TU di Kejatisu serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta para Kasi yang telah meluangkan waktu untuk datang pada acara tersebut.

Lanjut Kajatisu, puji syukur Rakernas di Kejagung pada dua pekan lalu telah terlaksana dengan baik dan selanjutnya hasil Rakernas itu disampaikan kepada para Kajari serta Kacab (Kepala Cabang Kejaksaan Negeri) di daerah dengan maksud agar segera melaksanakan berbagai program kerja kedepanya.

Dijelaskan Kajatisu bahwa tema Rakernas tahun ini ialah Membangun institusi Kejaksaan moderen menuju penegakan hukum yang profesional, bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.

Kajatisu juga menjelaskan pengarahan Jaksa Agung pada waktu rapat kerja kejaksaan kemarin terkait pembenahan dan penataan struktur organisasi Kejaksaan RI, pembenahan informasi manajemen terutama mengimplementasi Program Quick Wins atau yang dikenal dengan istilah Program Percepatan merupakan program yang mengawali proses reformasi birokrasi Kejaksaan agar dapat segera diakses masyarakat.

Untuk penanganan perkara Kajatisu menjelaskan bahwa Jaksa harus mengimbangi atau menetralisir opini publik yang berkembang akibat isu tidak benar yang dilontarkan oleh pihak terdakwa maupun penasihat hukum dengan pernyataan proporsional, terkontrol dan terukur secukupnya dan seperlunya sesuai bukti dan fakta dari perkara yang ditanganinya.

Terkait mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi Kajatisu membacakan pengarahan Jaksa Agung menyatakan bahwa gugatan terhadap penetapan tersangka atau penyitaan melalui upaya praperadilan oleh tersangka atau pihak ketiga harus diantisipasi secara baik.

"Konsentrasi Jaksa selaku penyelidik atau penyidik jangan sampai terganggu dengan adanya upaya praperadilan tersebut," ucap Kajatisu.