MEDAN - Berkas perkara milik Wakil Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat, Ramadhan Pohan dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jum'at, (16/12) sore.

"Tadi siang, JPU melimpahkan berkas perkara Ramadhan Pohan bersama berkas milik ‎Savita Linda Hora ke Pengadilan," sebut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yosgernold Tarigan.

‎Dengan pelimpah berkas itu, JPU menunggu penetapan jadwal sidang. Namun, Yosgernold menyebutkan setelah dilimpahkan berkas diperkirakan penetapan jadwal sidang diketahui pekan depan.

"Setelah kita limpahkan, kita menunggu penetapan ketua majelis hakim. Kemudian, penetapan jadwal sidangnya," jelasnya.

Yosgernold menjelaskan bila ditanyakan kembali soal penahanan terhadap dua tersangka tersebut. Hal itu, kembali wewenag dari majelis hakim."Kalau sudah di Pengadilan soal tahan itu, ke Pengadilan, yakni majelis hakim," tuturnya.

Atas perbuatannya, mantan Calon Wali Kota Medan pada Pilkada Medan 2015, lalu, Ramadhan Pohan Savita Linda Hora dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana.

Sebelumnya, Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora dilimpahkan oleh tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut ke Kejati Sumut, Rabu,7 Desember 2016, lalu. Setelah dilakukan registrasi perkara, Ramadhan Pohan langsung pergi meninggal gedung Kejati Sumut tanpa
dilakukan penahanan alias tahanan kota.

Untuk diketahui, Polda Sumut menetapkan mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan sebagai tersangka untuk dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus yang menjerat Ramadhan Pohan bermula dari laporan Laurenz Henry Hamonangan (LHH) Sianipar ke Polda Sumut yang mengaku
ditipu sebesar Rp 4,5 miliar.

Pada awalnya, Laurenz tidak mengenal Ramadhan. Dia mengenal Ramadhan dari seseorang bernama Savita Linda Hora Panjaitan.Dari sejumlah pertemuan, LHH mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp 4,5 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Lalu uang diserahkan di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI).LHH percaya karena Ramadhan menyerahkan kepadanya selembar cek bernilai Rp 4,5 miliar dan berjanji akan memberi uang imbalan saat mengembalikan pinjaman sebesar Rp 600 juta.

Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi. Apalagi Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran.LHH pun mengadu ke polisi. Berdasarkan pengaduannya, Polda Sumut mengeluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 23 Maret 2016 dan menjadikan Ramadhan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.

Selain kasus penipuan dan penggelapan dengan korban LHH, ternyata RH br Simanjuntak pada 18 Maret 2016 juga melaporkan Ramadhan Pohan ke Polda Sumut. Dia melapor karena juga merasa ditipu oleh Ramadhan Pohan sebesar Rp 10,8 miliar.

Kemudian, Ramadhan Pohan dijemput paksa oleh penyidik dari rumahnya di Jakarta. Dia dijemput lantaran dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ramadhan dibawa ke markas Polda Sumut di Medan, Senin (19/7) sekitar pukul 00.00 WIB. Tak hanya Ramadhan, Bendahara Tim Pemenangan REDI, Savita Linda Hora juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.