PADANG LAWAS-Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Padang Lawas (Palas) diminta untuk memperingati (warning) perusahaan perkebunan sawit yang belum ada sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO)nya.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Asosiasi Petani Kepala Sawit Indonesia (Apkasindo) Sumatera Utara (Sumut) H Ir Haris Simbolon kepada GoSumut Sabtu (17/12/2016). Dikatakan, bagi perusahaan yang tidak memiliki sertifikat ISPO selayaknya diberikan denda berupa tidak boleh lagi mengekspor CPO dan kelas kebunnya diturunkan.

 “Ada dua sanksi yang akan kita usulkan ke Dishutbun Palas yaitu tidak boleh lagi menjual CPO dan Kelas kebunnya akan diturunkan bagi yang tidak mengkantongi sertifikat ISPO”ungkapnya. Dikatakan, tidak bolehnya perusahaan untuk menjual buah CPO untuk menjaga image kelapa sawit Indonesia yang ramah lingkungan dan sesuai dengan prinsip green industry.

“Ketika peraturan yang kita usulkan itu di aplikasikan, maka diharapkan jangan ada perusahaan yang menyiasati dengan menjual kepada perusahaan yang memiliki sertifikat ISPO lagi,”tegasnya.

Sebelumnya Kepala Dishutbun Palas Thamrin Harahap SP melalui Kabid Produksi Perkebunan H Batin Sitompul menyatakan dari 40 perusahaan perkebunan sawit di Palas, yang memiliki sertifikat Ispo baru 8 perusahaan.
“Masing-masing perusahaan yang sudah memiliki sertifikat ISPO itu termasuk PT Victorindo Alam Lestari (VAL), PT DNS, PT PHS, PT MSB, PTPN IV Sosa, PT Duta Varia, dan PT KAS, dan PT SSM,”ungkapnya.

Dikatakan, pihaknya telah berulang kali menyurati dan memberikan pembinaan kepada seluruh perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Palas supaya segera mengurus sertifikat Ispo yang dimulai dengan pengurusan sertifikat penilaian usaha perkebunan (PUP).

Kendatipun demikian katanya, Dishutbun Palas tidak merasa bosan untuk memberikan peringatan kepada perusahaan tersenut, sehingga apa yang diharapkan pemerintah bisa dilaksanakan oleh perusahaan dalam hal mengurus sertifikat Ispo.