JAKARTA - Seorang pemuda berinisial BS (23) ditangkap petugas dari Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan. BS diyakini sebagai pelaku pencabulan dan penganiayaan gadis di bawah umur, NSR (13). Berdasarkan informasi dari Polsek Pesanggrahan, Jumat (16/12/2016), BS yang merupakan seorang pegawai karyawan swasta dibekuk saat berada di Mall Gandaria City, Kebayoran baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/12).

Kejadiaan dugaan pencabulan dan penganiyaaan berawal saat BS mendatangi rumah korban pada Rabu (14/12) lalu. Korban yang tengah tertidur di ruang TV dicabuli pelaku.

"Korban langsung terbangun dan melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya berada duduk di sebelah korban," ujar Kapolsek Pesanggrahan Kompol Afroni Sugiarto.

Afroni menjelaskan, pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi untuk melakukan aksinya. Korban berontak dan berteriak untuk meminta pertolongan.

"Korban berusaha berontak dan berteriak lalu tersangka membekap mulut korban dan melakukan pemukulan ke wajah korban sebanyak dua kali. Ibu korban yang saat itu berada di luar rumah tidak jauh dari TKP sempat mendengar teriakan korban dan memergoki tersangka yang menggunakan jaket berwarna merah berlari ke luar rumahnya," tutur Afroni.

Afroni menambahkan, pelaku telah merencanakan aksinya sejak seminggu sebelum kejadian.

"Keterangan tersangka telah memantau korbannya kurang lebih satu minggu, dan sekitar sebulan lalu pernah melakukan hal serupa dengan sasaran anak di bawah umur di sekitar Tanah Kusir, Jakarta Selatan," ucapnya.

Afroni mengatakan polisi berhasil membekuk pelaku sehari setelah kejadian dan mengamankan beberapa barang bukti di antaranya adalah satu unit HP, satu unit sepeda motor Vario dengan nomor polisi B 3091 SBO dan jaket warna merah.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 jo 76 C jo 80 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.