BINJAI –  Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Langkat tampaknya berupaya sungguh-sungguh untuk meraih kategori opini Wajar Tanpa Pengecualian  (WTP) dari BPK RI tahun anggaran 2016 ini.

Hal itu tampak dari kebijakan Inspektorat Kabupaten Langkat yang menggelar diskusi panel. Diskusi yang menyasar pada pemantapan, pemahaman pengelolaan dana desa untuk Kepala Desa se- Kabupaten Langkat yang bertempat di Hotel Graha Kardopa Jalan Sultan Hassanudin Lt. 4 Kota Binjai, Kamis (15/12/2016).

Diskusi panel tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi XI DPR-RI H. Rudi Hartono Bangun dan Dr Bambang pamungkas dari Auditor Utama Keuangan Negara V BPK-RI.

Wakil Bupati Langkat H. Sulistianto menjelaskan diskusi panel itu merupakan kegiatan yang sangat penting untuk mendongkrak peningkatan kapasitas dan pemahaman Kepala Desa.

Terutama pemahaman yang berkenaan dengan pengelolaan Dana Desa sebagai upaya memberikan implementasi  UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang mengamanahkan tujuan pembangunan desa yang maju mandiri dan sejahtera.

“Sangat diperlukan keterlibatan kita masing-masing. Khususnya kepala desa sebagai salah satu entitas akutansi yang laporan keuangannya akan dikomplikasi bersama dengan laporan keuangan SKPD menjadi keuangan Pemerintah kabupaten Langkat,” jelasnya.

Adapun Rudi Hartono menyampaikan kepada seluruh kepala desa agar bertindak dan menetak kebijakan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

“Jika tidak ingin berurusan dengan hukum, Kepala Desa jangan sekali pun menggunakan dana tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar mantan Ketua DPRD Langkat itu.

Sementara itu, Bambang mengatakan bahwa pihak BPK-RI untuk melakukan pembinaan terhadap pengolaan Dana Desa untuk Kepala Desa selalu dilakukan.

Pihaknya selalu terbuka bila ada Kepala Desa yang ingin berkonsultasi tentang penggunaan Dana Desa yang baik an benar tetapi bila ada penyimpangan dalam proses pertanggung jawaban pengelolaan Dana Desa tersebut akan ditindaklanjuti.

“Saya harap dengan adanya diskusi ini, bisa menambah wawasan kepala desa tentang penggunaan dana desa,” pungkasnya.