PEMATANGSIANTAR-Sengketa Pilkada Kota Pematangsiantar yang digugat oleh Wesley Silalahi dan Sailanto Calon Wali Kota Pematangsiantar peraih suara terbanyak nomor 2 dalam Pilkada Pematangsiantar 16 November lalu ditolak Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPUD Kota Pematangsiantar Mangasi Purba menjelaskan gugatan Wesly dan Sailanto ditolak karena penggugat tidak memenuhi legal standing ambang batas suara.

"Di MK sengketa pilkada kan legal standing-nya bukan hanya kedudukan tergugat dalam konstitusi. Tapi ada yang namanya legal standing ambang batas yang belum dipenuhi, yaitu perolehan suara penggugat dengan pasangan calon peraih suara terbayak. Dalam aturannya kan harus 1,5 persen. Ini sangat jauh perbedaanya," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu malam (13/12/2016).

Kata Mangasi, mereka sendiri akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih setelah mereka kembali dari Jakarta.

"Rencana penetapan pasangan calon terpilih adalah hari, Kamis (15/12/2016). Sepulang dari sini akan kami tetapkan langsung. Pukul 13:00 sudah disana kami. Karena sesuai aturan kan jarak putusan MK dengan penetapan paling lama sehari," ujarnya.

Terkait meninggalnya Hulman Sitorus, Calon Wali Kota Pematangsiantar yang menjadi peraih suara terbanyak, Mangasi menjelaskan bahwa yang mereka tetapkan hanyalah wakil dari Hulman Sitorus, Hefriansyah.

"Kami sudah konsultasi tadi sama KPU RI. Jadi kalau gugatan ini ditolak sesuai hasil konsultasi kami tadi, maka yang kami tetapkan nantinya hanya Hefriansyah. Hefriansyah kami tetapkan tetap sebagai wakil. Nah kami juga akan jelaskan bahwa kami tidak ikut menetapkan Hulman Sitorus karena sudah meninggal," ujarnya.

Lanjut Mangasi setelah mereka tetapkan nantinya mereka akan ajukan hasilnya ke DPRD Pematangsiantar untuk diajukan kepada Mendagri. "Kami tetap ajukan sebagai wakil ke DPRD. Kemudian diajukan ke Mendagri. Apakah dia dilantik sebagai wakil atau wali kota, itu bukan wewenang kami. Itu sudah ranah Mendagri," pungkasnya.