MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dinilai sengaja tak mencari dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni PPK Bank Sumut Zulkarnain dan Direktur CV Surya, Pratama Haltatif selaku rekanan pengadaan mobil dinas dan operasional Bank Sumut. Pengamat hukum Julheri Sinaga mengatakan ada kesengajaan yang dilakukan Kejatisu. Pasalnya terhitung dari penetapan tersangka pada bulan Juni keduanya terus mangkir dari pemanggilan penyidik hingga ditetapkan sebagai DPO pada bulan September lalu, Kejatisu tidak miliki progres untuk menemukan dua tersangka DPO.

"Kejatisu ini lemah tidak ada kemampuan untuk menangkap DPO yang hanya warga sipil. Keduanya punya keluarga di Medan pasti keduanya ada menghubungi keluarga kenapa Kejatisu tidak mencari tahu dari situ. Apalagi Kejatisu bilang keduanya masih berada di seputaran Sumut. Ini berarti memperlihatkan lemahnya Kejatisu atau ada unsur kesengajaan untuk tidak mencari kedua DPO," ucap Julheri Sinaga, Rabu (14/12/2016).

Menurutnya, Kejatisu tidak bekerja dan tidak profesional dalam menemukan tersangka yang sudah masuk dalam DPO.

" Ada apa dengan Kejatisu? Apakah memang sengaja untuk tidak mencari tersangka," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Bobbi Sandri mengatakan pihak Kejaksaan siap untuk menjemput kedua tersangka jika keduanya malu untuk menyerahkan diri dan meminta penyidik untuk menjemput.

" Kita siap jemput kedua DPO. Bilang saja dimana mereka maka kita siap jemput, jika tidak mau datang serahkan diri ke Kejatisu," ucap Bobbi, Selasa (22/11).

Menurutnya, kedua tersangka masih di seputaran Sumut. Namun pihaknya sudah berupaya mencari para tersangka. Dan pihaknya masih mengoptimal pencarian kedua tersangka.

" Masih di putaran Sumut keduanya. Tapi kami masih mencari dimana tempat persembunyiannya," paparnya.

Disebutkan Bobbi, pihaknya tetap menghimbau kedua tersangka yang telah masuk DPO untuk menyerahkan diri. Dimana pihaknya juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi jika tahu keberadaan kedua tersangka.

" Kita lagi- lagi menunggu itikad baik kedua tersangka untuk menyerahkan diri," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui kasus ini bermula pada proses pelaksanaan dalam pengadaan 294 kenderaan dinas dan operasional pada PT Bank Sumut, akan tetapi dalam pelaksanaannya itu tidak sesuai spek.?

?Setelah ditelusuri, penyidik menemukan potensi penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan SPK yang tidak berdasarkan kontrak, sehingga berdampak pada kerugian negara.?

?Berdasarkan hasil auditor akuntan publik ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar dari total anggaran Rp18 miliar pada tahun 2013.