PADANG LAWAS - Hari H pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Padang Lawas (Palas) sebanyak  109 desa di informasikan mundur lagi. Pengunduran Hari H tersebut sudah dua kali diundur,  pertama dari tahapan tanggal 14 Desember 2016, mundur menjadi 17 Desember, kini diundur lagi menjadi 19 Desember atau Senin mendatang.

Kabid Pemdes H Agus Salim Nasution membenarkan pengunduran jadwal hari H pencoblosan.  "Iya benar. Diundur lagi. Ada permintaan dari Polres Tapsel untuk diundur," kata Agus Salim kepada GoSumut Selasa (13/12/2016)  melalui telepon seluler.

Dijelaskan, alasan pengundurannya itu karena  Polres Tapsel masih konsentrasi untuk melakukan pengamanan pada Pilkades serentak di Kabupaten Tapanuli Selatan yang sudah berlangsung Selasa (13/12). Meski sudah selesai, juga belum bisa ditinggalkan, terlebih masih ada potensi untuk terjadinya pencoblosan ulang.

"Saya juga baru mempersiapkan suratnya ini untuk ditandatangani bupati dan nanti disebarkan ke kecamatan untuk disampaikan ke desa-desa yang ikut Pilkades," ungkap Agus.

Informasi pengunduran jadwal ini pun tersiar cepat ke desa-desa. Hanya, karena belum ada surat resmi, mereka bingung terhadap kebenaran informasi tersebut. "Kok mundur lagi? Kemarin saja sudah mundur," kata Johan seorang panitia Pilkades.

Bahkan, seorang tim cakades mengaku, pengunduran jadwal ini akan sangat berpengaruh kepada kesiapan calon. Terlebih, mereka sebelumnya sudah meyakini pelaksanaan Pilkades sudah akan tepat waktu 17 Desember.

"Mungkin sudah ada yang ke dukun. Minta dilihat waktu yang tepat untuk mengambil langkah," kata seorang tim sukses yang tidak mau dituliskan namanya.