MEDAN - Mangkirnya Walikota Sibolga Syarfii Hutauruk dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi Rusunawa Pemko Sibolga di dengan terdakwa Adely Lis dan Januar Efendy Siregar. Terlihat ada percobaan pengaburan dalam kasus tersebut oleh jaksa. Pengamat hukum Nuriono mengatakan Walikota Sibolga Syarfii Hutauruk tidah hadir sudah lima kali dipanggil berarti tidak taat proses hukum.

Dan tidak kooperatif padahal hanya memenuhi panggilan sebagai saksi dari jaksa. Jaksa seharusnya sudah bisa panggil paksa karena sudah lima kali mangkir bukan menunggu hakim.

" Ini saksi dari jaksa, sehingga jaksa yang harus panggil paksa bukan menunggu penetapan hakim. Disini terlihat ada upaya kesengajaan jaksa untuk tidak menghadirkan Syarfii sehingga kasus ini sengaja dikaburkan," jelas Nuriono, Selasa (13/12/2016).

Menurutnya, apabila jaksa berdalih menunggu penetapan hakim baru bisa panggil paksa Syarfii. Maka itu salah, dan hanya alasan dari jaksa saja.

" Ini alasan jaksa untuk tidak menghadirkan Syarfii. Karena jaksa membuat kasus ini dikaburkan," pungkasnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen mengatakan Walikota Sibolga sudah dipanggil secara patut tapi tidak hadir karena ada tugas negara.

" Kita sudah panggil tapi tidak bisa hadir. Jadi kita nunggu hakim mengeluarkan penetapan paksa terhadap Walikota Sibolga. Baru kita bisa panggil paksa dia (Syarfii)," ucap Jaksa.

Menurut Netty, Syarfi pada panggilan kedua sempat hadir tapi majelis hakim yang tidak ada karena lagi menghadiri pesta pernikahan keluarga.

" Waktu itu pak Syarfii ada hadir tapi hakim yang tidak ada. Jadi ini salah hakim," papar jaksa.

Sebelumnya dalam kasus ini, pada 22 Juni 2012, Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk mengundang Adely Lis ke Kantor Walikota Sibolga. Pertemuan itu juga dihadiri Januar Efendy Siregar untuk menyelesaikan masalah tanah pembangunan rusunawa.