JAKARTA- Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didakwa melakukan penodaan agama karena penyebutan surat Al Maidah ayat 51 dalam sambutan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok disebut sengaja menempatkan surat Al Maidah untuk kepentingan Pilkada DKI.

"Bahwa meskipun kunjungan tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pilgub DKI Jakarta, akan tetapi oleh karena terdakwa terdaftar sebagai salah satu cagub, maka ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan gubernur DKI dengan mengaitkan surat Al Maidah ayat 51," ujar Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di eks PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakpus, Selasa (13/12/2016).

Perbuatan Ahok yang disebut jaksa menodai agama ini terjadi saat Ahok berkunjung ke tempat pelelangan ikan (TPI) Pulau Pramuka di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Saat itu Ahok datang dalam rangka panen ikan kerapu dengan didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan serta para nelayan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

"Pada saat terdakwa mengadakan kunjugan kerja tersebut, terdakwa telah tercatat sebagai salah satu calon gubernur DKI Jakarta yang pemilihannya akan dilaksanakan pada Februari 2017," imbuh Jaksa.

Dalam sambutan di depan warga, Ahok dianggap sengaja memasukkan kalimat terkait pemilihan gubernur. Saat itu Ahok sudah terdaftar sebagai cagub DKI.

Berikut cuplikan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang disebut jaksa menodai kitab suci Alquran:

"Ini kan dimajuin jadi kalau saya tidak terpilih pun saya berhentinya Oktober 2017. Jadi kalau program ini kita jalankan baik, saya yakin bapak ibu masih sempat panen sama saya sekalipun saya tidak terpilih jadi gubernur. Jadi cerita ini supaya bapak ibu semangat, jadi nggak usah pikiran ah nanti kalau nggak terpilih pasti Ahok programnya bubar, enggak saya sampai Oktober 2017.

Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak-ibu ya. Jadi kalau bapak-ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa.

Karena ini kan panggilan pribadi bapak-ibu. Program ini jalan saja. Jadi bapak-ibu enggak usah merasa enggak enak. Dalam nuraninya enggak bisa milih Ahok, enggak suka sama Ahok nih, tapi programnya gua ga terima ga enak dong, jadi utang budi, janganbapak ibu punya perasaan ga enak, nanti mati pelan- pelan loh kena stroke."

"Bahwa dengan perkataan terdakwa tersebut seolah-olah surat Al Maidah 51 telah dipergunakan oleh orang lain untuk membohongi atau membodohi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah, padahal terdakwa sendiri yang menddudukan atau menempatkan surat al Maidah 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi dalam proses pemilihan kepala daerah," tutur Jaksa.

Kandungan surat Al Maidah ayat 51 sambung Jaksa dalam dakwaaannya, tidak ada hubungannnya dalam pemilihan kepala daerah. Hal ini didasarkan pada pengalaman Ahok saat mencalonkan diri sebagai gubernur Bangka Belitung.

"Saat itu terdakwa mendapatkan selebaran-selebaran yang pada pokoknya berisi larangan memilih pemimpin non muslim yang antara lain mengacu pada surat Al Maidah ayat 51 yang diduga dilakukan lawan-lawan politik terdakwa," imbuh Jaksa.