MEDAN -  Sepanjang tahun 2016, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah menangani kasus korupsi sebanyak 147 kasus yang berada diwilayah Sumatera Utara. Dan sedikitnya 8 miliar lebih uang negara berhasil diselamatkan. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kajatisu), DR. Bambang Sugeng Rukmono mengajak agar seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyimpangan anggaran dilingkungannya masing-masing.

"Kejatisu ada tangani kasus baik itu penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pada tahun 2016 di tahap penyelidikan 147 perkara, penyidikan 72 perkara, penuntutan 68 perkara, terdiri 41 perkara penyidikan kejaksaan dan 27 perkara dari penyidikan kepolisian," ucap Bambang, Senin (12/12/2016).

Untuk penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap penyelidikan dan penyidikan sebesar Rp 1.915.559.976,- dan penyelamatan keuangan negara selama penuntutan sebesar Rp 6.800.000.000,- serta pemulihan hak oleh Datun Kejatisu, sebesar Rp 1.248.906.411,-.

"Peranan Kejaksaan terkait korupsi  tidak hanya penindakan tetapi juga pencegahan yang telah diwujudkan melalui PembentukanTim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D)," papar Bambang. 

Bambang menyebutkan, bahwa pencegahan tidaklah kalah pentingnya dikarenakan peranan Kejaksaan terkait korupsi  tidak hanya penindakan tetapi juga pencegahan yang telah diwujudkan melalui PembentukanTim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). 

"TP4D Kejatisu dan TP4D Kejari Se-Sumut sampai dengan akhir periode 2016 sudah melakukan pendampingan hukum kepada 244 proyek-proyek strategis," pungkasnya.