TEBINGTINGGI - Sedang asik mengonsumsi sabu, dua petani diringkus aparat Sat Narkoba Polres Tebingtinggi dari sebuah rumah di Dusun III, Desa Bahsumbu, Serdang Bedagai. "Kedua Pelaku adalah Su (43) warga Dusun III Desa Basumbu Kec. Tebingtinggi Kab.Sergai dan RSS (26) warga Dusun IV Desa Simalas Kec. Sipispis Kab Sergai" Ujar Kasat Narkoba Polres Tebingginggi melalui Kasubag Humas AKP MT Sagala, Rabu (7/12/2016).

Penangkapan kedua pelaku ini, katanya, dilakukan Selasa, (6/12/2016), atas informasi masyarakat yang menyebutkan jika rumah tersangka Su tengah pesta sabu. Petugas kemudian menindaklanjutinya. Setiba di lokasi personil sat narkoba langsung melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus kedua tersangka.

"Selain menangkap keduanya, Petugas juga mengamankan barang bukti 10 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 1,76 Gram, 1 buah Bong, 1 buah kaca pirex berisi serbuk kristal diduga sabu, 2 buah karet dot dan sebuah dompet kecil berwarna Hitam" Sebut AKP MT sagala.

"Saat ini keduanya sudah ditahan guna proses lebih lanjut dan keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun," lanjutnya. Sementara itu ketika ditanya wartawan, kedua pelaku kompak mengakui telah menggunakan sabu sejak tiga bulan belakangan ini dengan dalih untuk menambah semangat dan tenaga dalam bekerja. Dan keduanya mengungkapkan membeli Barang haram itu dengan patungan.

"Sabu itu kami beli dari seseorang bernama Te, warga Brohol Tebingtinggi dengan harga Rp.400 ribu, saat mau kami gunakan, tiba-tiba polisi mengrebek rumahku," ungkap tersangka Su.