TEBINGTINGGI - Sindikat narkoba yang berusaha mengedarkan sabu di dalam Lapas Klas II B Tebingtinggi berhasil diungkap petugas. Ketiga pelaku (dua diantaranya masih menjadi penghuni di Lembaga permasyarakatan tersebut) berhasil diringkus polisi beserta Barang bukti Narkotika yang diduga jenis sabu seberat 50,86 Gram, Rabu (7/12/2016). Terungkapnya kasus itu bermula ketika tersangka AN alias Andi (30) Warga Bulian Sektor III, Kelurahan Bandar Sakti, Kota Tebingtinggi yang baru dua bulan bebas dari Lapas itu setelah dihukum 10 Bulan, datang ke Lapas yang berada di Jalan Pusara perjuang itu guna menjenguk tahanan, Rabu (7/12/2016) sekira pukul 14.35.

Usai menjenguk, petugas mencurigai gerak gerik AN saat hendak keluar Lapas. Kecurigaan petugas ini dikarenakan ada sesuatu yang menonjol dari dalam kantong celananya dan membuat sejumlah petugas kepolisian (mengawal tahanan) merasa curiga dan memeriksa AN.

Saat diperiksa, pelaku gugup dan dari kantongnya petugas menemukan kantong plastik berisikan serbuk kristal berwarna putih yang diduga sabu. Namun saat itu AN tiba tiba langsung melompat melarikan diri keluar gerbang. Tak ingin tersangka kabur, sejumlah petugas kepolisian yang berada di lokasi bersama petugas Lapas, lalu mengejar pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan berhasil meringkus AN.

Saat diinterogasi petugas Lapas dan polisi, Andi mengaku kalau Barang haram itu diperolehnya dari seorang napi berinisial GH alias Gilang (18) warga Kampung Rao, Kota tebingtinggi yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba di Lapas itu.

Sedangkan GH yang diperiksa P Petugas mengaku, kalau sabu itu diperoleh dari AS alias Annas (20) Warga Jalan Taman Bahagia Kota tebingtinggi yang juga Penghuni Lapas tersebut.

“Sabu itu diberikan AS untuk disampaikan pada AN. Karena AN akan berkunjung ke Lapas ini, tiba di kantin Lapas, saya serahkan sabu tersebut pada AN,” Ungkap GH.

Sementara itu, AS yang menjalani hukuman dalam kasus curanmor mengakui kalau sabu itu dikirim oleh temannya bernama Ar Warga Serdang Bedagai untuk diperjualbelikan di dalam Lapas. Masuknya sabu itu, kata dia, dengan cara meteor alias dilempar dari luar Lapas.

“Tapi karena seringnya pemeriksaan rutin di dalam lapas, akhirnya saya hubungi AN mantan napi di sini untuk mengambil sabu guna dijual di luar,” Ungkap AN.

KPLP Lapss Klas II B, Leonard Silalahi Amd IP SH MSi didampingi Kasat Narkoba AKP Burju Siahaan membenarkan kalau pihaknya telah menangkap pelaku AN yang membawa Narkoba. Selanjutnya dilakukan penggembangan dan ditangkap GH serta AS yang masih ditahan di dalam Lapas tersebut dan ketiga tersangka berikut barang bukti Narkotika yang diduga jenis Sabu seberat 50,86 Gram itu telah diserahkan pada pihak Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.

Kasat Narkoba AKP Burju Siahaan yang dikonfirmasi wartawan menyebutkan ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba dan masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.