MEDAN - Kepolisian Sektor Medan Timur mebekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial IR (40), warga Jalan Keprekan, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Senin, (5/12/2016).

Informasi yang dihimipun menyebutkan, tersangka yang sudah diintai gerak - geriknya oleh petugas selama sebulan itu dibekuk dari rumah bandar narkotika di Jalan Seser, Kelurahan Siderejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung. Namun sayang, sang pemilik rumah bernama Dar alias Cemek (25) berhasil melarikan diri dalam penyergapan tersebut.

Selain memgamankan tersangka, turut pula disita barang bukti sabu seberat 14,45 gram, uang tunai Rp. 375.000, timbangan elektrik, berikut alat hisap sabu. Kapolsek Medan Timur Kompol. BL Malau melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu. Ainul Yaqin yang dikonfirmasi memebenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengungkapkan, saat digrebek tersangka sedang membungkus sabu ke dalam paket plastik, "benar, tersangka kita bekuk saat tengah membungkus sabu ke
dalam paket plastik," ungkap Kanit. Saat diinterogasi, sambung Kanit, tersangka mengaku barang haram itu dibelinya

dari pengedar sabu berinisial Dar alias Cemek yang berhasil meloloskan diri. "Tersangka mengaku membeli sabu dari Dar alias Cemek. Waktu penggerebekan, Cemek berhasil meloloskan diri," jelas Kanit.

Pantauan di Mapolsek Medan Timur, tersangka langsung menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Ia terancam dihukum berat karena melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang - undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.