KISARAN - Pemerintah Kabupaten Asahan, Selasa (6/12/2016)  menggelar sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asahan tahun 2016 - 2021 dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) di ruang Aula Melati Kantor Bupati Asahan. Wakil Bupati Asahan H Surya dalam arahannya mengatakan sebagaimana di dalam Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah diinstruksikan agar pemerintah daerah menyusun Rencana Pembangunan, oleh sebab itu Pemkab Asahan menyosialisasikan amanat tersebut kepada para Kepala Desa, Lurah, BPD, dan LPM agar dapat mensinkronkan antara pembangunan Kabupaten dan Desa di tahun 2016-2021.

"Sosialisasi yang dilaksanakan kali ini merupakan menyosialisasikan kepada para Kepala Desa, BPD dan LPM untuk mensinkronkan pembangunan antara Kabupaten dan Desa", tutur Surya.

Surya juga meminta agar Lurah/ Kades bersama mitra kerjanya baik itu BPD ataupun LPM agar dapat bekerjasama serta melakukan kerja yang sebaik baiknya dalam pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan atau sistem yang ada sebab Kabupaten Asahan masuk dalam 14 dari 33 kab kota di Sumatera Utara yg diawasi dan dalam bimbingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

" Saya harapkan agar Kepala Desa atau Lurah, BPD dan LPM dapat bekerja sebaik-baiknya sebab Kabupaten Asahan termasuk dalam 14 dari 33 kabupaten kota yang diawasi dan dalam bimbingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," harap Surya mengakhiri arahannya kepada para peserta yang terdiri dari 27 Lurah, 197 Kepala Desa, 197 BPD serta 204 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se Kabupaten Asahan.