MEDAN - Satu dari dua terdakwa Jeffri Sitindaon sakit cacar air, terpaksa sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut ditunda, Senin (5/12/2016). "Hari ini, memang seharusnya sidang Bank Sumut. Tapi  Jefri Sitindaon mengalami sakit. Dari keterangan medisnya, Jefri menderita sakit cacar air sehingga harus mendapatkan perawatan medis,"sebut Penuntut Umum Kejatisu, Netty Silaen kepada wartawan usai persidangan.

Dikatakannya, setelah pemberitahuan kepada majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti maka untuk selanjutnya proses persidangan ditunda hingga pekan.

Dalam kasus ini, Netty menyebutkan terdakwa tidak ditangguhkan setelah diperiksa kesehatan maka yang bersangkutan kembali ke dalam sel tahanan Rutan Tanjunggusta Medan.

Sementara agenda sidang pada hari ini, menurut Netty masih mendengarkan keterangan saksi seputaran kasus perkara dugaan korupsi pengadaan mobil dinas sebanyak 294 unit tahun anggara 2013 pada 2013, yang merugikan negara Rp 10 milyar lebih.

Pantauan wartawan dilapangan, terlihat terdakwa Jeffri berwajah pucat dan lemas saat hadir di PN Medan.