PADANGSIDIMPUAN - Personel Satnarkoba Polres Padangsidimpuan (Psp) mengamankan Irfan Franata (33) dan seorang wanita berinisial JT (32) berstatus PNS di Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) saat menggerebek sebuah rumah di Jalan Sudirman Gang AMD Harahap Kota Psp, Sabtu (3/12/2016) malam. Informasi yang diterima, Sabtu (3/12/2016) sekitar pukul 23.00, aparat kepolisian mendapat informasi dari warga bahwa di salah satu rumah di Jalan Sudirman eks Merdeka Gang AMD Harahap Kecamatan Psp Utara sering kali dijadikan sebagai lokasi jual beli dan menggunakan narkoba.

Mendapat info itu, petugas dari Sat Narkoba Polres Psp pun bergerak melakukan penyelidikan. Dan dari sebuah rumah yang dihuni Irfan Franata, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti satu buah kaca pireks berisi sabu, alat hisap sabu, timbangan elektrik, dan beberapa plastik klip kosong yang diduga kuat sebagai pembungkus sabu.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang-barang berupa kaca pireks berisi sabu, alat hisap sabu dari belakang televisi dan timbangan elektrik bersama beberapa plastik dari dalam kotak HP diatas meja tersangka. Selain itu juga ikut diamankan satu orang wanita yang saat penggerebekan berada di dalam rumah," jelas Kapolres Psp AKBP M Helmi Lubis melalui Kasat Narkoba AKP K Nababan saat dikonfirmasi Minggu (4/12/2016).

Dari infomasi yang dikumpulkan, wanita yang ikut diamankan diketahui berinisial JT dan mengaku berstatus PNS di salah satu SKPD di Pemkab Tapsel. Namun, soal keterlibatannya pihak Polisi belum dapat mengungkapkannya dengan alasan masih penyelidikan.

"Untuk yang wanita masih 'abu-abu', masih kita periksa," terang Nababan.

Informasi yang beredar, keduanya diduga bukan pasangan suami istri dan saat digrebek sedang berselingkuh.

"Kami yakin mereka bukan pasangan suami istri dan hanya pasangan selingkuh," ungkap beberapa warga yang mengutuk keras tempat mereka dijadikan sebagi lokasi maksiat dan menggunakan narkoba.