JAKARTA - Dalam rangka menjaga stabilitas dan kondusifitas Negara Kesatuan Republik Indoneisa, maka Kompolnas menghargai apa yang telah dilakukan oleh Polri terkait dugaan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hingga saat ini perkara tersebut telah siap untuk diajukan penuntutan dan disidangkan di Pengadilan.

Selain itu, Kompolnas memandang tidak ada relevansinya penangkapan 10 orang yang diduga makar, dengan penanganan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah dilakukan oleh Polri.

Sebagaimana seharusnya dalam sebuah negara hukum, apabila ada hal-hal yang dianggap melawan hukum dalam proses penanganan sebuah perkara, maka telah tersedia sarana Pra-Peradilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Sedangkan untuk substansi perkaranya sendiri, mari kita sama-sama menghargai sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia, dan mepercayakannya kepada seluruh lembaga penegakkan hukum dan pengadilan.

Kompolnas berharap agar seluruh pihak bersama-sama untuk berupaya dan berusaha menanamkan kesejukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung.

Kompolnas mengucapkan terima kasih dan selamat bertugas kepada seluruh jajaran Polri atas jerih payahnya selama ini dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum, termasuk dalam mendukung kedamaian pada "Aksi Super Damai 212" hari ini.

Kompolnas mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh pihak dan peserta atas kedamaian yang berlangsung pada "Aksi Super Damai 212" hari ini.

Terakhir, Kompolnas akan terus memperhatikan apa yang dilakukan Polri dan berharap serta mendukung Polri agar tetap bekerja obyektif, professional, akuntabel dan terpercaya. (rls)