PADANG LAWAS- Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 700/5990/2016 tertanggal 11 November 2016 tentang pemberantasan praktek pungutan liar (Pungli) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Palas. “SE Bupati Palas itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih Pungli,”kata Wabup Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu kepada GoSumut Rabu (30/11/2016)

Kemudian kata Wabup, dasar pengeluaran SE Bupati Palas itu sejalan dengan SE Menpan dan RB Nomor 5 tahun 2016 tentang pemberantasan pungli dalam pelaksanaan tupoksi instnsi pemerintah, dan Instruksi Mendagri Nomor :180/3935/Sj tentang pengawassan Pungli dalam jajaran pemerintahan daerah.

“Inti daripada SE Bupati Palas supaya seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) beserta stafnya yang melayani masyarakat tidak melakukan pungli, baik yang disengaja maupun tidak. Saat ini pemerintah pusat dan daerah sedang giatnya menghapuskan praktek pungli di jajaran pemerintahan,”ungkapnya.

Misalnya kata Wabup, didalam SE Bupati Palas disebutkan area bidang perizinan tidak boleh mengutip uang bagi masyarakat yang akan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan penerbitan izin usaha, dan dana desa tidak boleh dikutip.

“Kemudian pelayanan administrasi kependudukan serta kegiatan lainnya yang mempunyai resiko penyimpangan dan mengarah ke praktek pungli tidak boleh lagi dilakukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN),”jelasnya.

Dia juga mengingatkan setiap ASN yang tertangkap tangan melakukan praktek pungli, maka akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan hasil keputusan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Palas.

Untuk itu lanjut Wabup, kita telah menginstruksikan kepada seluruh SKPD se-kabupaten Palas termasuk pihak kecamatan agar memasang spanduk/stiker pelayanan masyarakat bebas praktek pungli di unit kerja masing-masing.

“Dan bagi masyarakat yang masih mengeluarkan uang dibawah tangan tanpa ada ketentuan yang sah,  silahkan memberikan informasi kepada tim Saber Pungli Palas, selanjutnya permasalahan itu akan kami tindak lanjuti,”terangnya lagi.

Wabup juga menyatakan Pemkab Palas dibawah kepemimpinan Bapak H Ali Sutan Harahap sudah bertekad bulat untuk menghapuskan praktek pungli dijajaran pemerintahan yang selama ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat, demi terwujudnya Kabupaten Palas Bercahaya (beriman, sehat, cerdas, sejahtera dan berbudaya).