MEDAN - Setelah beberapa kali batal hadir sebagai saksi, majelis hakim minta Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk untuk kembali dijadwalkan hadir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perkara dugaan korupsi rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Sibolga, besok Kamis (1/12/2016).‬
"Untuk sidang Kamis (1/12/2016) supaya saksi Syarfi Hutauruk dihadirkan," ujar Majelis Hakim Parlindungan Sinaga kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen.

Menurut hakim, Syarfi bakal menjadi saksi pamungkas pada perkara tersebut. "Jadi Walikota saksi terakhir untuk sidang Kamis (1/12/2016) ya jaksa," ujar hakim Parlindungan.

Menanggapi itu, JPU Netty mengklarifikasi, selain Syarfi, pihaknya juga akan menghadirkan satu ahli untuk dimintai keterangannya pada sidang Selasa (6/12/2016) mendatang. "Majelis, akan ada satu lagi ahli akan kami mintai keterangannya," ucap Netty. Dan spontan, hakim menyetujuinya.

Usai sidang, Netty menyebut pemanggilan Syarfi untuk sidang berikutnya merupakan pemanggilan ketiga setelah sebelumnya batal hadir karena berhalangan. "Kami sudah layangkan pemanggilan kepada yang bersangkutan, kami harapkan bisa hadir. Jika kembali tidak hadir, ya, kami hanya bisa berharap dia hadir," ucap Netty.

Sementara itu di persidangan kemarin Selasa (29/11/2016), hadir sebagai saksi, Mantan Bendahara Keuangan Pemko Sibolga, Indra Sakti Ritonga. dalam keterangannya, dia menyebutkan, untuk tanah seluas 7.171 meter persegi seharga Rp,6,8 miliar tersebut dilakukan pembayaran sebanyak dua kali.

"Tahap pertama dikirimkan Rp1,425 miliar dari Rp1,5 miliar setelah dipotong pajak Rp75 juta. Tahap dua ditransfer sejumlah Rp5.046.827.500 ke rekening Bank Sumut cabang Sibolga setelah dipotong pajak Rp265.622.500," katanya.

Menjawab pertanyaan terdakwa Januar Effendy Siregar, Indra Sakti Ritonga mengatakan, uang Rp1,425 miliar dilakukan sebelum adanya sertifikat tanah tersebut. Pembayaran tahap kedua sertifikatnya sudah Ada," ucapnya.