PADANG LAWAS - Widhi Tri Adhi Senior Sales Excecutive PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I Sumbagut dalam sosialisasi sinergi Pertamina - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas  Selasa ((29/11/2016) dalam penggunaan bright gas 5,5 kg menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh lagi menggunakan LPG bersubsidi 3 kg.

Dalam pertemuan itu, dia juga menjelaskan tabung gas elpji ukuran 5,5 kg  bright tampilannya tabung berwarna merah, yang menjadi salah satu solusi mengatasi kelangkaan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg.

“LPG bersubsidi 3 kg pada hakikatnya diperuntukan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro. Sehingga ASN dan masyarakat mampu yang selama ini menggunakan LPG bersubsidi 3 kg diwajibkan untuk beralih memakai LPG bright ukuran 5,5 non subsidi,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, tabung gas LPG ukuran 5,5 kg merupakan produk terbaru yang akan disosialisasikan pihak Pertamina kepada ASN dan masyarakat mampu, sehingga kedepan masyarakat miskin dapat menikmati tabung gas elpiji ukuran 3 kg subsidi.

“Mengawali pengantian tabung gas LPG dari ukuran 3 kg beralih ke paket konversi dicanangkan oleh pemerintah khusus  kalangan ASN dan masyarakat mampu, kemudian ASN masyarakat mampu tidak  lagi mengunakan tabung gas LPG bersubsid 3 kg, Karena tabung LPG 3 kg hanya dikonsumsi masyarakat miskin dan usaha mikro," tegasnya.

Untuk tahap awal ini kata Widhi pihak Pertamina akan melakukan sosialisasi tentang teknis penukaran tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg untuk ditukar dengan tabung gas LPG ukuran 5,5 kg non subsidi.

“Ketentuannya 2 tabung gas 3 kg dapat ditukar dengan 1 tabung gas LPG ukuran 5,5 kg tanpa dikenakan beban biaya sebesar Rp100 ribu yang seharusnya dikenakan bagi konsumen peralihan, tetapi mengingat saat ini masih sosialisasi jadi biaya tersebut ditiadakan,” terangnya.

Dijelaskan, tahap awal pihak Pertamina telah mempersiapkan sebanyak 250 tabung dan seterusnya sampai ke 1.000 tabung, namun pelaksanaan dilakukan secara bertahap. Dengan ketentuan untuk isi ulang tabung gas elipiji ukuran 5,5 kg dikenakan biaya pengisian sebesar Rp 75 pertabung.

Bupati Palas H Ali Sutan Harahap (TSO)  dalam sambutannnya mengatakan, saat ini penggunaan gas LPG sangat dibutuhkan karena pengganti bahan bakar baik di sektor rumah tangga maupun di sektor industri.

“Dengan adanya program dari pemerintah yaitu konversi minyak tanah ke elpiji mendorong masyarakat yang sebagian besar menggunakan minyak tanah sebagai bahan bakar untuk beralih ke LPG, ” kata pria yang akrab disapa TSO itu.

Hal itu kata TSO mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian liquified petroleum gas pada bab IV tentang pengguna LPG dan pada pasal 20 disebutkan, bahwa konsumen LPG  terbagi menjadi dua  yaitu pengguna eliji  umum / non subsidi dan pengguna elpiji tertentu (bersubsidi dalam kemasan 3 kg).

“Ketentuan ini diatur dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga liquified petroleum  gas tabung 3 kilogram (“perpres 104/2007”) yang berbunyi: penyediaan dan pendistribusian elpiji  tabung 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

" Elpiji  3 kg bersubsidi ditujukan untuk masyarakat yang berhak, yang kurang mampu, oleh karena itu pada kesempatan ini saya menghimbau , kepada seluruh PNS Kabupaten Padang Lawas untuk menggunakan elpiji non subsidi. kita harus memberi kesempatan bagi warga miskin yang memang menjadi sasaran kebijakan subsidi dari pemerintah, " pintanya kepada PNS yang mengikuti sosialiisasi  dari kalangan guru sekolah dan SKPD 

Sebagaimana diketahui, kata TSO di daerah Palas masih banyak masyarakat mikro dan pelaku UMKM  yang meniti usahanya dari bawah. Inilah yang seharusnya menjadi konsumen LPG bersubsidi. sehingga program subsidi pemerintah bisa tepat sasaran.

“Sudah kewajiban seorang abdi negara untuk mendukung program pemerintah, apalagi jika program tersebut dapat mengurangi beban dana subsidi sehingga bisa digunakan untuk mempercepat pembangunan di indonesia," ujarnya sembari mengharapkan,  PNS sudah selayaknya  menggunakan elpiji non subsidi,  maka sebagian beban negara dalam subsidi elpiji bisa dialihkan untuk hal lain seperti peningkatan layanan pendidikan serta kesehatan.