MEDAN - Gerebek Kampung Narkoba (GKN) yang dilakukan Satuang Reserse Narkotika dan Obata - obatan (Satres - Narkoba) Polrestabes Medan kembali membuahkan hasil, Sabtu, (26/11/2016) malam.

Informasi diperoleh, penggerebekan dalam operasi GKN ini dilakukan di kawasan Jalan Utama, Pasar XIII, Desa Kolam Tembung, Kecamatan Percut Sei - Tuan.

Selain mengamankan Lukman Hakim (38) warga asal Provinsi Aceh, dalam oenggerebekan tersebut Polisi menyita barang bukti 15 kilogram narkotila jenis sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi.

"Tersangka sudah tiga bulan dibuntuti anggota. Setelah memastikan kebenaran dan adanya barang terkait tersebut, kita kemudian meringkusnya," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto S.IK MHum didammpingi Kasat Narkoba Polrestabes Mesan Kompol. Boy Joshua Situmorang di lokasi penggerebekan.

Orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa barang haram itu didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut," sebutnya.

Sedangkan tersangka, lanjutnya, hanya sebagai kurir yang diperintahkan oleh temannya juga warga Aceh untuk mengantarkan narkoba tersebut kepada seseorang di Medan.

"Pengakuan tersangka dia hanya disuruh temannya, dan narkoba itu diambil dari seseorang yang bertemu di Carrefour, Jalan Gatot Subroto," ungkap Mardiaz.

Terkait barang bukti yang disita, tambah Mardiaz ada 15 kilogram sabu dan pil ekstasi. Untuk pil ekstasi sendiri, kata Mardiaz kurang lebih 20 ribu butir. "Sudah bisa disampaikan kurang lebih 20 rb. Tapi pastinya setelah dicek satu persatu," tandas alumni Akpol 1993 ini.

Panatauan di lokasi penggerebekan, guna mengelabui masyarakat, tersangka menyewa tempat untuk membuka warung Mie Aceh.