JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSP KEP), dalam konfrensi Persnya pada tanggal 22/11 lalu, ia menjelaskan hal yang menjadi perhatian kusus situasi dan kondisi saat ini, iapun menanggapi dan mnindaklanjuti situasi kondisi nasional pada tanggal 30 November, FSP KEP akan mensikapi bagaimana yang menjadi isu sentral penistaan Agama.

Menurutnya FSP KEP tidak akan terpengaruh oleh kebijakan-kebijakan Politik yang bernuansa, ada beberapa penilaian bahwa ada kepentingan-kepentingan politik didalamnya yang menggerakan pada tanggal, 30 November ia juga mendukung disaat gerakan itu membawakan sebuah manfaat untuk menunjukan kepada Pemerintah yang akhir-akhir ini kita sedang prihatin, kata Sunandar Ketua Umum DPP Federasi Serikat Pekerja Kimi Energi dan Pertambangan (FSP KEP).

"Beberapa keputusan pemerintah tentang upah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang seharusnya itu ruang lingkupnya Menteri Tenagakerja, Surat Edaran menteri itu membuat sebuah intervensi Politik yang membuat Kepala Daerah tidak bisa berkutik mengambil dekresi maupun kebijakan, sebetulnya secara otonomi daerah menjadi tolak ukur bahwa daerah itu untuk mampu menjawab bagaimana persoalan kesejahteraan daeranya,” ujarnya.

Lanjutnya, sehingga 2 Desember bagi Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSP KEP) bahwa Pemerintah sudah melakukan penistaan upah yang seharusnya diberikan kepercayaan rekomendasi UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan hadir PP 78 yang mengalahkan UU. FSP KEP akan melakukan Intervensi pada tanggal 30 November dengan kepentingan, bagaimana kesejahteraan masyarakat secara madani baik buruh dan pekerja. "Kami akan menyampaikan bagaimana peran pemerintah terhadap persoalaan bangsa ini secara bertanggung jawab seutuhnya dan merasa memiliki," tegasnya.

Dalam tuntutanya ia akan memberikan surat masukan kepada pemerintah dan akan memberikan penilaian khusus terhadap Menteri dalam Negeri, serta PP 78 untuk segera dicabut karena menjadi malapetaka bagi buruh. "Kami meminta kepada Menteri Dalam Negeri tidak Intervensi terhadap upah dan masalah ketenagakerjaan," pungkasnya. ***