MEDAN - Subdit I/Indag Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali mengamankan bawang merah ilegal asal India, Kamis (24/11/2016).  Kali ini, bawang merah tanpa dokumen sebanyak 12,6 ton tersebut diamankan petugas kepolisian dari dua lokasi berbeda.

Informasi yang berhasil diperoleh, lokasi pertama, di Jalan Lintas Asahan-Pematangsiantar Nagori Siantar Estate, Pematangsiantar dan kedua, di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU), Jalan Lintas Medan-Tebingtinggi, Sei Bamban, Serdangbedagai (Sergai).

"Pertama kita amankan mobil truk Mitsubishi Colt Diesel plat BK 8044 VR bermuatan bawang impor asal India sebanyak 6,3 ton yang dikemas dalam 700 karung. Kedua yang kita amankan mobil box Colt Diesel plat BK 9536 YG, yang isi serta kemasannya sama dengan penangkapan pertama," kata Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP. Maruli Siahaan didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis. 

Sama seperti sebelumnya, selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan tiga orang pengemudi dan kondektur truk colt diesel masing - masing berinisial KS, FS serta kondrkturnya, RP.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menjabarkan, bawang merah ilegal yang berasal dari Gudang Esdengki, Tanjungbalai tujuan Siantar dan Medan itu, masuk dari jalur tikus di Kabupaten Asahan.

"Ini illegal. Masuknya dari Asahan. Tujuannya untuk dipasarkan di Siantar dan Medan. Kita masih terus menyelidiki, ini punya siapa, kepada siapa akan dijual," jabarnya.

Maruli menyebutkan, kerugian negara yang berhasil diselamatkan, sebesar Rp.240 juta.

Sedangkan pasal yang dilanggar adalah Pasal 102, 103 dan 104 Undang-Undang (UU) No.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. 

"Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.

Informasi sebelumnya, Poldasu juga mengamankan 18 ton bawang merah illegal asal India dari gudang di Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Medan Sunggal.