PADANG LAWAS - Berdasarkan surat keputusan Bupati Palas H Ali Sutan Harahap, sebanyak 109 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Palas diangkat sebagai penjabat Kepala Desa. Demikian disampaikan Plt Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Palas GT Hamonangan Daulay kepada GoSumut Selasa (22/11/2016). Dikatakan, ASN yang diangkat itu berasal dari pegawai UPTD, pegawai Kantor Camat, dan Sekdes yang sudah PNS.

“Tetapi yang jelas, ASN yang diangkat sebagai penjabat itu bukan sebagai Camat, Sekcam, maupun Kasi Pemerintahan di Kecamatan masing-masing. Kita memberikan kesempatan kepada ASN yang berdomisili di desa maupun di kecamatan,” ungkapnya.

Diterangkan, masa tugas ASN yang diangkat sebagai penjabat Kades itu kurang lebih satu bulan, mulai habis jabatan Kades sampai terpilihnya Kades yang baru pada tanggal 17 desember dan sampai pelantikan 23 desember 2016 mendatang.

“Pengangkatan penjabat Kades itu sebenarnya bertujuan untuk mengisi vakum of power di tingkat desa, karena Kades di desa bersangkutan telah habis masa jabatannya, bukan karena Kades itu bermasalah,” jelas pria yang juga menjabat Asistem Pemerintahan Palas itu.

Untuk itu kata GT, pihaknya mengimbau kepada seluruh penjabat Kades supaya melaksanakan Pemilihan Kepala Desa dengan azas langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur dan adil.

“Penjabat Kades diharapkan harus bisa netral, tanpa berpihak kepada salah satu pasangan calon. Mereka (penjabat kades- red) diharapkan bisa mengantarkan pesta demokrasi di desa itu dengan penuh aman dan kondusif,” katanya.