JAKARTA - Kekerasan, pembunuhan dan pembantaian terhadap etnis adalah perbuatan biadab dan pelanggaran HAM yang berat. Hima Persis memandang setiap perbuatan tersebut harus dihukum dengan seberat-beratnya, apalagi bila yang melakukannya adalah negara atau pemerintah.

HIMA Persis juga menyangkan sikap internasional yang terkesan diam dan Bungkam. "Dunia internasional harus memberikan sangsi keras terhadap negara yang melakukan hal tersebut," ujar Ketua Umum HIMA Persis , Nizar Ahmad Saputra kepada GoNews.co, Senin (21/11/2016) di Jakarta.

Menurutnya, kita tidak bisa menutup mata bahwa telah terjadi Kekerasan dan konflik yang terjadi antara Rakhine yang beragama Buddha dan Rohingya yang Muslim pada Mei lalu telah merenggut ribuan nyawa dan menyebabkan puluhan ribu orang tidak memiliki rumah.

"Hingga kini, kekerasan terhadap minoritas Muslim Rohingya di Arakan, Myanmar, masih terus terjadi dan tercatat enam ribu Muslim tewas . Myanmar berpenduduk 75 juta jiwa dan menurut PBB, Muslim Rohingya yang berjumlah 800.000 orang di sana merupakan salah satu minoritas paling tertindas di dunia. Kekerasan dan penindasan dilakukan dan didukung penuh oleh pemerintah Junta Militer Myanmar," paparnya.

Tidak hanya itu, pemerintah Junta Militer Myanmar juga telah melakukan distorsi sejarah dengan mengatakan etnis Rohingya sebagai imigran gelap. Padahal dalam catatan sejarah, Muslim Rohingya sudah tinggal di Arakan bahkan sebelum Burma yang sekarang jadi Myanmar merdeka dari Inggris pada 1948.

Sebagai negara mayoritas muslim terbesar di dunia dan atas dasar kemanusiaan, pemerintah Indonesia sudah sepantasnya melakukan langkah-langkah kongkrit untuk memberikan solusi dan penyelesaian terhadap masalah yang dihadapi muslim Rohingya, sesuai dengan politik aktif luar negeri Indonesia, ikut serta dalam ketertiban dunia dan mempunyai semangat anti penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Atas dasar tersebut, maka Pimpinan Pusat Hima Persis menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengutuk keras genosida yang dilakukan Pemerintah Junta Militer Myanmar terhadap etnis Rohingya di negara bagian Arakan (Rakhine), Myanmar.

2. Mendesak dunia internasional untuk memberikan sangsi politik dan ekonomi kepada pemerintah Myanmar karena telah melakukan kejahatan HAM berat.

3. Mendesak pemerintah Indonesia untuk memutuskan hubungan diplomatik dan mengusir kedutaan besar Myanmar.

4. Mendesak Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Persiden Jokowi agar segera mengambil langkah-langkah strategis dan menjadi inisiator di Asia Tenggara dan PBB untuk menghentikan kekerasan terhadap Muslim Rohingya di Myanmar.

5. Mendesak Organisasi Konferensi Islam (OKI) untuk bersikap tegas dan melakukan langkah-langkah strategis untuk segera menghentikan pembantaian dan kekejaman militer Myanmar terhadap etnis Muslim Rohingya.

6. Mengintruksikan kepada seluruh kader Hima Persis untuk melakukan aksi kepedulian dan penggalangan dana untuk muslim rohingya. ***