MEDAN- Jaksa kaburnya tahanan Surjana kasus pencemaran nama baik melalui elektronik ITE, sudah di periksa Tim pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Bobbi Sandri mengatakan tim pengawasan telah memeriksa jaksa yang menangani kasus Surjana yang kabur dari perawatan di Rumah Sakit Bina Kasih Medan.

" Sudah diperiksa jaksa nya beberapa waktu lalu. Dan saat ini, kita lagi memproses pernyataan jaksa tersebut," jelas Bobbi, Minggu (20/11/2016).

Disebutkan Bobbi, jaksa yang tangani kasus ini di periksa oleh tim pengawasan. Jika nanti ada terbukti kesalahan dalam pengawasan maka akan diberikan sangsi.

" Kita lihat dulu ya, biar tim kita yang memeriksa semuanya. Karena jika nanti terbukti ada kesalahan dalam pengawasan Surjana maka akan kita beri sangsi untuk jaksanya," beber Bobbi.

Sebelumnya, pihak Kejari Medan juga telah masukan terdakwa ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bina Kasih Medan.

Sekedar informasi, Surjana diadili di PN Medan karena didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Agnes selaku saksi korban mengadukan Surjana ke Polda Sumut karena menista lewat SMS, seolah-olah korban melakukan pemerasan Rp 500 juta. Selama penyidikan dan penuntutan, Surjana ditahan. Tapi tahap proses persidangan hakim malah melakukan pembantaran terdakwa ke RS Bina Kasih. Hingga akhirnya, Surjana berhasil melarikan diri 6 November 2016 lalu. Atas kejadian itu majelis hakim Parlindungan Sinaga dan JPU Randy Tambunan saling tuding sebagai pihak yang harus dipersalahkan.

Sebagaimana diketahui, Surjana diadili di PN Medan karena didakwa melanggar pasal27 ayat 3 ji pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Saat itu Agnes selaku saksi korban mengadukan Surjana ke Poldasu karena menista lewat sms seolah korban melakukan pemerasan Rp500 juta.

Selama penyidikan dan penuntutan terdakwa Suryana ditahan.Tapi tahap proses persidangan hakim malah melakukan pembantaran terdakwa ke rumah sakit.