TAPANULI SELATAN - Personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap juru parkir Sahroni Sihombing (36), warga Kelurahan Wek III, Kecamatan Batang Toru, yang kedapatan mengedarkan ganja di seputaran Pasar Batang Toru, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel, pada Jumat (18/11/2016) malam. Kapolres Tapsel AKBP Rony Samtana mengatakan, bersama tersangka diamankan barang bukti empat bungkus kertas kecil berisi ganja, satu blok kertas pembungkus ganja, saty bungkus rokok berisi ganja dan satu HP milik tersangka.

"Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Pasar Batangtoru bersama barang bukti yang diduga kuat narkoba jenis ganja," ujar Kapolres, saat dikonfirmasi Sabtu (19/11/2016).

Mantan penyidik KPK ini juga menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang masuk. Mendapat info itu, pihaknya pun bergerak untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, setelah tiba di lokasi yang dimaksud, petugas melihat tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dari informan. Sahroni Sihombing, pria yang sehari bekerja sebagai juru parkir di Pasar Batang Toru ini tak berkutik saat petugas menggeledahnya.

"Setelah petugas tiba di lokasi, lalu melihat tersangka sesuai dengan informasi yang diterima, dan kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu bungkus rokok yang berisi bungkusan ganja," ujar Kapolres dan menerangkan tersangka sempat mengelabui petugas dengan menyembunyikan bungkusan rokok dibawah kakinya.

Setelah menemukan barang bukti yang diduga kuat Narkoba jenis ganja, petugas pun memboyongnya ke Mapolres Tapsel untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

"Tersangka mengaku, dari barang bukti yang ditemukan, selain untuk digunakan juga untuk diperjualbelikan." Pungkasnya.