JAKARTA - Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia memprotes undangan rapat pleno Dewan Pengupahan Jawa Barat di Kodam Siliwangi pada Senin, 21 November 2016. KPBI menganggap tempat rapat itu sebagai bentuk kebangkitan Orde Baru ketika militer campur tangan ke urusan sipil.

KPBI menilai penempatan rapat penentuan Upah Minimum di markas tentara itu sebagai bentuk intimidasi terhadap buruh. "Tindakan tersebut jelas merupakan intimidasi terhadap perjuangan buruh yang sedang menuntut kenaikan upah 2017," kata Sekretaris Jenderal KPBI Damar Panca Mulya pada Sabtu, 19 November 2016.

Ia menambahkan, pemerintah meminta perlindungan tentara untuk menghadapi protes rakyat sendri. Sementara Wakil Ketua KPBI Jumisih menambahkan undangan rapat di markas tentara merupakan kemunduran demokrasi. Jumisih berpendapat tentara tidak seharusnya mencampuri urusan sipil. Ia menilai penempatan rapat di markas tentara sebagai kebangkitan Orde Baru. "Dulu kawan-kawan marsinah berunding di Kodim Sidoarjo. Kodim bukan tempat yang netral. Pasti buruh terdesak," ungkapnya.

Menyikapi undangan tersebut, KPBI menyerukan pada Dewan Pengupahan provinsi Jawa Barat untuk menolak hadir. KPBI yang menjadi bagian dari Aliansi Buruh Jawa Barat mendorong aliansi itu mendesak tempat yang lebih netral untuk perundingan. "Kalau perlu laporkan ke Organisasi Buruh Internasional (ILO) alau tentara kembali memberangus gerakan buruh," ujar Sekjen KPBI Damar Panca Mulya.

Pada Jumat 18 November 2016, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat menggundang segenap anggota dewan pengupahan untuk menghadiri rapat pleno di Kodam III Siliwangi/TNI Angkatan Darat. Rapat pleno itu bertujuan untuk menetapkan UMP Provinsi Jawa Barat 2017 berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan 78 tahun 2015.

Sebelumnya, sejumlah kabupaten/kota merekomendasikan upah minimum di luar peraturan kontroversial yang merugikan buruh itu. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja pada 17 Oktober 2016, pemerintah pusat meminta semua kepala daerah menetapkan upah minimum 2017 hanya 8,5 persen lebih tinggi dari tahun berjalan. Alhasil, angka itu mendapat penolakan kuat dari berbagai elemen serikat buruh. rls