BINJAI - Setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya judi jenis Jackpot di Binjai, Sat Reskrim Polres Binjai berhasil menggerebek sebuah rumah dan mengamankan enam orang pemuda yang diduga terlibat praktik perjudian jenis mesin Jackpot, Kamis (17/11/2016) kemarin. Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Ilhamsyah mengatakan, dari operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 8 unit mesin jackpot, uang tunai Rp 800 ribu, 272 buah koin jackpot, 1 handphone merk SPC dan 1 unit sepeda motor merk honda CBR tanpa plat.

”Kami bentuk timsus dibawah unit pidum dalam melakukan pengungkapan baik judi maupun curanmor. Sejauh ini pihak tim kita berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat perjudian jenis Jackpot," terang dia, Jumat (18/11/2016).

Lebih lanjut dia mengatakan, Sat Reskrim Polres Binjai melakukan penggerebekan dari lokasi tiga lokasi yang bereda dusun VII desa Lau Mulgap, Kecamatan selesai. Dari sebuah Warung milik Wak Ngah polisi mengamankan Jumpa Ngena Sitepu (43) warga Jalan Semi, Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai selatan.

"Dari tangan adik kandung J Payo Sitepu yang juga ketua PP Kota Binjai Polisi menemukan sebilah sajam,” ungkap Jumpa.

Selanjutnya Polisi kembali menggerebek Warung Dedi, dari Warung ini polisi mengamankan Ari Gunawan (20) warga Desa Lau Mulgab Kecamatan Selesai, Padumanta Sitepu (29) warga Desa Lau Mulgab Kecamatan Selesai, dan Sri Ulina (25). Ketiganya diamankan karena sedang asik bermain judi Jackpot. Dan dari warung kali ini polisi mengamankan Sejahtera Surbakti (24) Ruli Sembiring (32). Perjudian jenis Jackpot ini mamang marak di desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai.

"Keenamnya kini masih menjalani pemeriksaan di ruang unit Reskrim Polres Binjai," tutup dia.