JAKARTA - Pasca ditetapkannya Basuki T Purnama alias Ahok sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus penistaan agama, ummat Islam diimbau tidak euforia dan gembira.

Karena kasus tersebut prosesnya masih cukup panjanh dan perlu pengawalan, sehingga benar-benar tuntas. Pemuda Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi yang melaporkan Ahok atas tuduhan penistaan agama, meminta seluruh Ummat Islam meminta agar terus mengawasinya.

"Untuk semua sahabat di seluruh negeri. Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum harus terus kita awasi," jelas Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Kamis (17/11/2016) pagi.

Masih kata Dahdnil Anzar, pihaknya menjelaskan Pemuda Muhammadiyah ketika berurusan dengan kemungkaran maka dengan cara penegakan hukum. Hal itu sudah dibuktikan sebelumnya terkait pengusutan kasus kematian Siyono yang dituduh teroris, kasus pelanggaran etika anggota DPR Ruhut Sitompul, dan banyak kasus lain yang diadvokasi Pemuda Muhammadiyah.

"Maka, konsistensi pilihan tersebut harus terus dirawat. Maka, jangan rusak perlawanan terhadap kemungkaran dengan kemungkaran baru,"tukasnya.

Namun demikian kata dia, reaksi ummat Islam juga tidak boleh berlebihan. Dengan status Ahok yang sudah menjadi tersangka, tidaklah perlu menggelar aksi-aksi lanjutan yang bersifat turun ke jalan.

"Sehingga tidak ada alasan melakukan demonstrasi. Oleh sebab itu tentu saya tidak menghimbau masyarakat untuk berdemonstrasi pada tanggal 25 November mendatang. Karena menurutnya, fokus saja pada upaya mengawal proses hukum, sehingga keadilan betul-betul dihadirkan," pintanya.

Bila ada pihak-pihak yang masih mengajak untuk melakukan demonstrasi, pihaknya mengimbau masyarakat tidak perlu menanggapi. Iapun meminta masyarakat agar berhati-hati dengan upaya lain di luar konteks kasus ini yang bisa menciderai perjuangan mencari keadilan yang sedang kita upayakan.

"Karena bisa saja. Ingat bisa saja aksi lanjutan sudah tidak murni, bisa ditunggangi. Ini bukan menuduh tapi waspada," tukasnya lagi.

Meski begitu, dia mengakui, demonstrasi dilakukan bila saluran aspirasi dan dugaan penyimpangan dan intervensi dilakukan oleh pihak tertentu. Demonstrasi adalah hak konstitusional warga.

"Lain halnya kalau ada pihak-pihak yang memang ingin menggagalkan proses ini bolehlah kita bergerak lagi. Namun, sementara ini pihak kepolisian agaknya sudah berusaha bekerja terbuka dan sesuai dengan rasa keadilan publik,"pungkas Dahnil. ***