MEDAN-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Kepolisian yang
menetapkan, Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahyo Purnama
(Ahok) tersangka dalam kasus dugaan penistaan Agama.

Hal ini diungkapkan Sekjen MUI Sumut, Ardiansyah, Rabu (16/11/2016), pasca penetapan status tersangka Ahok dalam dugaan kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

Meski sudah ditetapkan jadi tersangka, namun sebut Ardiansyah, MUI dan
Umat Islam akan tetap mengawal kasus ini, agar proses hukumnya
berjalan secara transparan, jujur dan adil.

"Ini baru langkah awal,"ujar Ardiansyah. Oleh karenanya, proses
penegakan hukumnya perlu dikawal. Agar, jika nantinya pihak Ahok
melakukan pra peradilan yang tidak menutup kemungkinan dimenangkan, akan berimbas pada dibatalkannya kasus yang memicu kemarahan umat Islam ini.

"Jadi kita menghimbau dari MUI seluruh penegak hukum, Kepolisian,
kejaksaan, Hakim Adhock, untuk melihat dan mempertimbangkan aspek rasa keadilan itu,"imbuhnya.

Dengan menjadikan Fatma MUI dalam kasus penistaan agama sebagai alat
bukti. Karena selama ini, dengan fatwa MUI  pula kepolisian menangkap
beberapa orang pelaku penista agama, seperti Aswendo, Lia Eden.

Selain itu, Ardiansyah menambahkan para penegak hukum, harusnya
menyadari bahwa kepercayaan masyarakat saat ini sudah pada titik yang paling nadir.  "Tingkat kepercayaannya pada supremasi hukum, sudah pada titik paling nadir. Inilah kesempatan emas bagi penegak hukum untuk membuktikan mereka benar-benar berlepas dari intervensi.
Bahwa mereka benar menyerap rasa keadilan itu,"ujarnya.

Karena kasus ini, tambahnya bukan lagi soal opini orang. "Katakanlah
dalam Aksi 4 November lalu, tidak sampai satu juta jiwa. Kemarin itu,
kalau 500 ribu orang, menunjukkan aspirasinya, mungkin ngak, ada yang
menungganginya. Kan mustahil. Sementara kasus '98 saja tidak sampai
sebegitu banyak. Ini dorongan sanubari yang paling dalam,"ujarnya.

Oleh karenanya, dia meminta agar judis prodensia yang sudah ada
dijadikan sebagai landasan hukum. Seperti kasus di Bali yang hanya
dengan ungkapan tidak perlu dicari-cari apakah ada itikad mengejek,
atau tidak. "Tapi langsung ditangkap,"ujarnya.

Dia pun berharap dengan kenaikan status tersebut,  Ahok mengakui
kesalahannya. Pasca kepolisian meningkatkan statusnya jadi tersangka.

Disisi lain, umat Islam juga diminta untuk memberikan kepercayakan kasus Ahok ini  kepada proses hukum. Namun kepercayaan itu tidak buta tapi dengan tetap dikawal, dengan memberikan argumen yang cerdas, sehat dan bermartabat.

"Bentuk pengawalan ini akan dilakukan dengan cara yang cerdas dan
bermartabat. Cerdas dalam artian kita melihat hukum, bermartabat bahwa
kita tidak akan melakukan tindakan yang inkonstitusional atau yang
menciderai demokrasi,"tandasnya.