MEDAN - Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang ibu rumah tangga yang diduga sebagai bandar sabu. Sedangkan suaminya, saat ini masih diburon aparat kepolisian.

Pasangan suami-istri di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) itu, antara lain H (49) dan suaminya S alias B (buron) selama dua bulan terakhir.

Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap ibu rumah tangga itu di rumahnya di Gang Pala, Pasar 6 Melati II, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai. 

"Selanjutnya dari badan tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, sedangkan barang bukti lainnya ditemukan di bawah meja dapur," kata AKBP Eko Suprihanto, Rabu (16/11/2016).

Dalam penangkapan, polisi mengamankan 10 jenis barang bukti antara lain paket diduga narkotika jenis sabu-sabu terdiri dari 5 paket harga Rp 50.000, 3 buah paket harga Rp 70.000 dan 1 buah paket harga Rp 150.000.

"Selanjutnya terdapat enam lembar plastik klip kosong, 1 unit HP merk nokia, 3 buah mancis, 1 buah dompet kecil warna hitam tempat narkotika, 1 buah botol lasegar diduga digunakan sebagai bong, 2 buah skop plastik, 1 buah kaca pirek, 2 buah pipet kecil dan 1 buah jarum kompor," pungkasnya.

AKBP Eko Suprihanto menambahkan dari pengakuan tersangka, dia memperoleh barang haram tersebut dari E (buron) yang beralamat di Desa Jampul Kecamatan Perbaungan dengan cara diantar kepada tersangka.

"Dia beli sabu seharga Rp 1 juta atau 1 ji, kemudian oleh tersangka membagi-bagi paket sabu-sabu tersebut menjadi paket kecil-kecil seharga Rp 50 ribu, Rp 70 ribu dan harga Rp 150 ribu," pungkasnya.

Dari hasil penjualan tersebut, lanjutnya, tersangka mendapat keuntungan Rp 200 ribu. Tersangka mengaku bahwa kegiatan tersebut telah dilakukan kurang lebih dua bulan bersama suaminya bernama S alias B.

"Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan untuk dilakukan pemeriksaan dan terhadapnya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," beber Kapolres.