MEDAN - Tega nian. Kalimat inilah yang mewakili pendiskriminasian juru parkir (jukir) di RSUD dr Pirngadi kepada keluarga pasien. Pasalnya, saat mengunjungi anaknya yang sedang sakit, parbetor ini malah diusir dan tidak dibolehkan parkir di rumah sakit milik Pemko Medan itu.

Inilah yang dialami M Sofyan, warga Jalan Sekata, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat.

Pengusiran ini terjadi ketika Sofyan sedang menjenguk anaknya Indah Soraya, 15, yang sedang mendapatkan perawatan di Ruang Asoka, Lantai 2, rumah sakit itu, Rabu (15/11/2016) pagi. Saat sedang memarkirkan betornya, M Sofyan dihampiri oleh salah seorang wanita bertubuh gempal yang diketahui sebagai petugas parkir di sana. "Dia datangi saya, terus dia bilang gak boleh parkir di sini," ujar Sofyan membuka cerita.

Saat itu juga, Sofyan menjelaskan kepada jukir tersebut bahwa kedatangannya bukan untuk mencari penumpang, melainkan menjenguk anak ketiganya yang sedang sakit. "Kubilang sama dia, aku kemari bukan cari penumpang, tapi mau nengok anakku yang sakit. Terus dia bilang, gak boleh parkir. Saya tanya, siapa yang melarang? Rumah sakit, katanya," sebut Sofyan.

Lantaran tidak mau berdebat panjang, akhirnya Sofyan pun mengalah dan memarkirkan betornya di luar area rumah sakit atau tepatnya di pinggir Jalan Sibolangit.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasubbag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi, Edison Perangin angin menjelaskan, memang ketentuan rumah sakit tidak membolehkan betor parkir di area rumah sakit. Hal ini dilakukan agar tidak menghalangi pasien darurat yang ingin mendapatkan perawatan.

Namun, kata dia, untuk kasus seperti ini, dirinya meminta agar jukir selektif. "Memang itu sudah aturannya. Kalau memang ada seperti itu, kita minta petugasnya harus selektif. Kan tidak mungkin pulak petugas itu ngeceknya langsung," singkatnya mengomentari.