JAKARTA - Komisi III DPR telah sepakat tidak akan menghadiri gelar perkara terbuka kasus pidato kontroversial Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (15/11).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto menyebut ketidakhadiran pihak eksternal tersebut tidak menganggu proses peyidikan yang berlangsung.

"Enggak ada, beliau-beliau undangan saja, menyaksikan saja. Namun kita berharap beliau-beliau yang diundang berkenan hadir untuk menyaksikan pelaksanaan tersebut," terang Agus saat berbincang, Senin (14/11/2016).

Pihak Mabes Polri selain Komisi III DPR juga mengundang Kompolnas dan Ombudsman untuk menyaksikan gelar perkara itu. Agus menjelaskan dalam kegiatan tersebut ketiganya bertindak sebagai pengawas eksternal yang menyaksikan jalannya gelar perkara.

"Beliau kan pengawas eksternal itu diundang Kompolnas, Ombudsman, dan Komisi III DPR. Salah satu tidak datang enggak masalah kan hanya menyaksikan saja, yang aktifitas itu penyidik, pelapor, terlapor dan ahli," urai dia.

Sebelumnya diberitakan di GoNews.co, Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mengaku senang dan mengapresiasi atas undangan resmi yang diberikan Kapolri ke Komisi III terkait gelar perkara kasus penistaan Agama oleh Basuki T Purnama.

Namun kata Bamsoet, pihaknya sudah sepakat tidak akan menghadiri undangan tersebut, dengan alasan menjaga independensi Polri. "Kami memberikan apresiasi kepada Kapolri yang telah mengundang resmi komisi III untuk ikut terlibat dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahayab Purnama. Namun tanpa mengurangi rasa hormat kami, komisi III sepakat tidak hadir untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi sebagaimana diamanatkan undang-undang," ujarnya, Senin (14/11/2016) di Jakarta.

"Kami menyadari, sebagai lembaga politik, DPR dalam hal ini tidak bisa lepas dari berbagai kepentingan partai politik yang ada di dalamnya. Sehingga kami berpandangan, pengawasan yang kami lakukan mengacu pada tata tertib dewan dan UU MD3," sambungnya.

Bamsoet juga mengatakan, pihaknya juga memehami posisi Kapolri yang sangat ini pasti dilematis. "Namun kita berharap Kapolri tetap berdiri tegak lurus pada upaya penegakan hukum berdasarkan UU yang berlaku tanpa gentar pada tekanan publik maupun tekanan pihak-pihak tertentu," pungkasnya. ***